Bareskrim Tangkap Buronan Bayu Wicaksono Alias Encek di Myanmar, Ungkap Dugaan Kendalikan Jaringan Narkoba Lintas Negara

Berita124 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait pelarian narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Encek, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Bayu yang melarikan diri sejak April 2024 diduga tidak hanya berupaya menghindari kejaran aparat, tetapi juga tetap menjalankan perannya sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba jenis methamphetamine atau sabu yang beroperasi lintas negara selama berada di luar Indonesia.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Bayu berkaitan dengan kasus pengendalian peredaran methamphetamine melalui jalur lintas negara.

“Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara,” kata Albert kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada (30/8/2026).

Menurut Albert, status Bayu sebagai buronan tidak menghentikan aktivitasnya dalam jaringan narkoba. Selama berada di luar negeri, dia diduga masih mengendalikan jaringan yang sebelumnya telah dibangun.

“Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” ujarnya.

Bareskrim Polri juga mengungkap perjalanan Bayu selama menjadi buronan. Setelah berhasil melarikan diri dari Indonesia, dia diduga berpindah-pindah negara untuk menghindari penangkapan aparat.

Albert menjelaskan, Bayu awalnya melarikan diri ke Malaysia. Dari Malaysia, dia kemudian bergerak menuju Thailand sebelum akhirnya berada di wilayah Tachileik, Myanmar.

“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” kata Albert.

Tachileik merupakan wilayah Myanmar yang berada di kawasan perbatasan dan memiliki posisi strategis karena berdekatan dengan Thailand serta Laos. Keberadaan Bayu di kawasan tersebut kemudian terdeteksi oleh aparat dan berujung pada penangkapannya.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya membenarkan bahwa Bayu Wicaksono alias Encek telah ditangkap di wilayah Tachileik, Myanmar.

Bayu ditangkap pada 17 Juli 2026 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sekaligus pelariannya dari Rutan Kelas IIB Sukadana.

“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachileik, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Eko melalui keterangannya, pada (30/8/2026).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari kerja sama kepolisian lintas negara dalam memburu Bayu yang selama lebih dari dua tahun menjadi buronan.

Setelah berhasil diamankan di Myanmar, Bayu kini telah dipulangkan ke Indonesia.
Dia telah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara narkoba yang menjeratnya serta pelariannya dari rutan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas Bayu selama berada di luar negeri, termasuk dugaan keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine lintas negara.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Bayu selama menjalani pelarian, baik dalam proses pelarian dari Indonesia maupun ketika berpindah-pindah negara selama dua tahun terakhir.

“Dan yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan,” ujar Albert.

Bayu Wicaksono alias Encek sebelumnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Dia melarikan diri dari rutan tersebut pada 21 April 2024.

Sejak saat itu, Bayu masuk dalam daftar pencarian orang dan menjadi target pengejaran aparat. Dalam perkembangannya, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya di luar wilayah Indonesia hingga akhirnya penangkapan dilakukan di Tachileik, Myanmar.

Dengan tertangkapnya Bayu, Bareskrim Polri kini memiliki kesempatan untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan narkoba yang diduga masih dikendalikannya selama pelarian.

Penyidik juga akan menelusuri aliran jaringan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain yang berperan membantu Bayu selama berada di luar negeri.

Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan terhadap Bayu akan menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan perkara, termasuk aktivitas jaringan narkoba lintas negara yang diduga masih dikendalikan oleh narapidana tersebut selama masa pelariannya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *