Bea Cukai Amankan Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Terungkap di Pelabuhan Makassar

Berita80 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengungkap pengiriman dua kontainer yang berisi sebanyak 7.824.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp11.618.640.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp7.570.619.760.

Pengungkapan kasus ini berawal pada 22 Juli 2026, ketika Bea Cukai menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Kota Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan segera melakukan analisis dan pendalaman terhadap data pengiriman.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya satu peti kemas tambahan yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya menjadi perhatian petugas.

Berdasarkan temuan itu, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal.

Setelah kedua kontainer tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan langsung berkoordinasi dengan pihak hanggar serta Pelindo untuk melakukan pemeriksaan awal.

Petugas juga menerapkan hold system terhadap kedua peti kemas guna mencegah barang keluar dari kawasan pelabuhan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Dalam keterangan resminya pada 2 Agustus 2026, Bea Cukai menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dan memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal.
Pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 276 koli rokok ilegal di kontainer pertama dan 213 koli di kontainer kedua. Seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai yang siap diedarkan secara ilegal.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 7.824.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp11,62 miliar. Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp7,57 miliar yang berasal dari penerimaan cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bea Cukai menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Pihak Bea Cukai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berujung pada terbongkarnya kasus tersebut.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *