Bea Cukai Ingatkan Batas Maksimal Rokok Jemaah Haji Lebih Dari 200 Batang Akan Disita dan Dimusnahkan

Berita104 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan para jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan pembawaan barang, khususnya rokok, saat kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi. Batas maksimal rokok yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah 200 batang per orang.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa Indonesia menganut rezim kepabeanan yang berfokus pada pengaturan barang impor. Oleh karena itu, meskipun terdapat fasilitas pembebasan bea masuk, jumlah barang tertentu tetap dibatasi.
“Untuk pembawaan rokok, ketika masuk ke Indonesia memang ada pembebasan, tapi terbatas. Kalau untuk sigaret rokok itu batasannya 200 batang,” ujar Cindhe dalam keterangannya pada (16/4/2026).

Ia menegaskan, jika jemaah membawa rokok melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas. “Ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi membawa lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” tegasnya.

Namun demikian, pemerintah Indonesia tidak membatasi jumlah rokok yang dibawa jemaah saat berangkat dari Tanah Air. Meski begitu, jemaah diimbau tetap memperhatikan aturan yang berlaku di Arab Saudi terkait pembawaan barang.

Selain rokok, DJBC juga mengingatkan jemaah terkait aturan pembawaan uang tunai. Jemaah yang membawa uang senilai Rp 100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.

Menurut Cindhe, ketentuan ini sejalan dengan aturan dari Bank Indonesia (BI) dalam rangka pengendalian peredaran uang.
“Pembawaan uang tunai memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih,” katanya.

Lebih lanjut, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada BI serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk keperluan pengawasan transaksi keuangan.
“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai. Nanti akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu tidak perlu dilaporkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku (living cost) bagi jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026.

Setiap jemaah akan menerima sebesar 750 Riyal Arab Saudi (SAR), setara sekitar Rp 3,42 juta.
Dana tersebut diberikan dalam bentuk pecahan uang, yakni 1 lembar SAR 500, 2 lembar SAR 100, dan 1 lembar SAR 50.

Secara total, BPKH menyiapkan dana sebesar SAR 152.490.000 yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk 203.320 jemaah haji reguler.

Cindhe juga mengingatkan bahwa jemaah perlu memahami tidak hanya aturan dari Indonesia, tetapi juga regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
“Perlu disampaikan kepada jemaah haji pengaturan yang ada di Arab Saudi itu seperti apa. Tidak hanya rokok, tapi juga barang-barang yang dibatasi di sana,” pungkasnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *