Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kilogram Ganja dan Hasis dari AS Serta Rusia, Diduga Ditujukan Untuk WNA di Bali

Berita71 Dilihat

DetikSR.id Tangerang, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan hasis dengan total berat mencapai 18.585 gram (18,5 kilogram) yang berasal dari Amerika Serikat dan Rusia.

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kepada warga negara asing (WNA) yang berada di Bali.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam serangkaian operasi pengawasan yang berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, selama periode Maret hingga Juni 2026. Petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang kini tengah dikembangkan bersama aparat penegak hukum lainnya.

Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada 26 Maret 2026. Saat itu petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari Amerika Serikat yang ditujukan ke Bali dan diberitahukan sebagai barang bawaan atau luggage.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 10.785 gram yang disembunyikan di dalam paket tersebut,” ujar Hengky dalam keterangannya di Tangerang, pada (24/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami identitas pengirim, penerima, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang berada di balik pengiriman ganja tersebut.

Kasus kedua terungkap pada 3 Juni 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial KK (52) yang baru tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan maskapai Thai Lion Air.

Dari hasil pemeriksaan terhadap koper bagasi milik KK, petugas menemukan narkotika jenis hasis (tetrahidrokanabinol/THC) seberat 7.800 gram yang disembunyikan secara rapi dalam kompartemen khusus di bagian dasar koper.

Hengky mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hasis tersebut diduga akan dikirim ke Bali untuk diserahkan kepada seorang warga negara asing yang telah lama menetap di Pulau Dewata.

“Tujuan dari dua kasus, baik ganja maupun hasis, mengarah kepada warga negara asing yang berada di Bali. Saat ini kami masih menyelidiki apakah kedua kasus tersebut memiliki keterkaitan atau merupakan bagian dari jaringan yang sama,” katanya.

Direktur Interdiksi Badan Narkotika Nasional, Tery Zakiar Muslim, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus hasis yang dibawa KK mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas melakukan operasi lanjutan di Bali dan berhasil menangkap seorang warga negara Rusia di Kabupaten Bangli pada 5 Juni 2026.

Dari penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto sekitar 7,8 kilogram.

Menurut Tery, jaringan tersebut berupaya menghindari pemeriksaan ketat di jalur penerbangan dengan mengatur skema distribusi yang lebih sulit terdeteksi oleh petugas keamanan bandara.

“Karena kami mengikuti skenario mereka sesuai dengan pola yang mereka gunakan, proses distribusi tidak melalui jalur udara pada tahap berikutnya. Mereka berusaha menghindari pemeriksaan keamanan yang ada di bandara,” jelasnya.

Selain itu, tim penyidik juga menangkap seorang warga negara Rusia lainnya di Denpasar yang diduga berperan sebagai pengendali atau koordinator jaringan peredaran narkotika tersebut di Indonesia.

Sementara itu, seorang warga negara Rusia lainnya yang diduga menjadi aktor utama pengatur pengiriman narkotika dari luar negeri telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih diburu oleh aparat.

BNN masih terus mendalami motif dan tujuan peredaran narkotika tersebut, termasuk dugaan bahwa barang haram itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar narkotika di kalangan warga negara asing yang tinggal maupun beraktivitas di Bali.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada Badan Narkotika Nasional dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti meningkatnya kewaspadaan aparat dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika internasional yang terus berkembang, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *