2,282 Views
DetikSR.id Belinyu Babel -Wartawan media poros indonesia.co.id dan rekannya media wajahbangsa news.com mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh orang yang tidak di kenal yang mengaku sebagai panitia ponton di Desa Tanjung Batu,Kec.Belinyu,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Kamis (11/052023).
Abdul rais yang merupakan wartawan media porosindonesia.co.id dan rekannya dari media wajahbangsanews.com mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi saat melakukan tugas peliputan dan pungsi sebagai wartawan.
Abdul Rais mengatakan bahwa Kejadian bermula ketika salah seorang yang mengaku pengurus ponton tanjung batu memukul dirinya di kuping sebelah kanan hingga mengeluarkan darah pada saat ia sedang mengobrol,pemukulan dilakukan oleh salah seorang kolektor yang diduga pembeli timah ilegal dan penampung yang diduga minyak ilegal.
Kejadian yang menimpa dirinya begitu cepat saat ia di pukul dari samping belakang sebelah kanan yang mengaku pengurus ponton di tanjung batu.
Lanjut ,Awalnya Beberapa orang teriak-teriak dan mengatakan “kalian wartawan salah masuk tempat”,dan mengatakan “jangan coba-coba ada wartawan masuk kedaerah tanjung batu” .Bahkan mereka sempat mengatakan kalau sudah ada beberapa wartawan yang pernah kesini kami usir katanya kepada awak media.
Mereka mengeroyok kami dan mengusir kami agar lekas meninggalkan tanjung batu sesegera mungkin sambil teriak-teriak hendak memukuli kami,Jelasnya
Dari kejadian tersebut Abdul Rais pun melakukan laporan pemukulan yang dilakukan salah seorang yang mengaku pengurus ponton ke Polsek Belinyu, dan sudah melakukan visum di puskesmas Belinyu.kemudian dirinya melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum Sungailiat Bangka (RSUD).
Berdasarkan Bunyi pasal 351 KUHP:
1.Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.jika mengakibatkan mati,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.Dengan penganiyaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
Dari kejadian tersebut Abdul Rais pun langsung melaporkan ke polsek belinyu agar legas melakukan tindakan terhadap orang yang mengaku pengurus ponton dan para kolektor timah yang di duga ilegal beserta penampung minyak yang di duga ilegal.(Ahmad Ridwan)