Bea Cukai Ungkap Awal Terbongkarnya Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Gresik Berawal Dari Pemeriksaan X-Ray di Tanjung Priok

Berita74 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap awal mula terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,37 ton di sebuah kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan sindikat internasional tersebut bermula dari temuan mencurigakan saat pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan petugas mendeteksi adanya kejanggalan atau anomali pada muatan kontainer ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kasus ini terungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang atau komoditas yang mencurigakan,” kata Djaka dalam keterangannya, pada (3/7/2026).

Setelah dilakukan pengecekan dan pengujian, petugas memastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds). Menyadari besarnya jaringan yang terlibat, Bea Cukai tidak langsung melakukan penyitaan di pelabuhan, melainkan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalankan strategi controlled delivery, yakni membiarkan barang tetap dikirim di bawah pengawasan ketat aparat guna mengungkap seluruh jaringan hingga ke tujuan akhir.

“Setelah dipastikan itu merupakan barang terlarang, kami langsung berkoordinasi secara ketat dengan BNN untuk melakukan controlled delivery hingga ke Gresik. Kalau hanya dilakukan penangkapan di pelabuhan, tentu kami tidak akan mendapatkan jaringan yang lebih besar,” ujar Djaka.

Operasi gabungan yang melibatkan personel Bea Cukai dan BNN tersebut mengawal pergerakan empat kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar.

Dari hasil operasi itu, aparat menyita narkotika jenis kuncup bunga ganja dengan total berat bruto mencapai 3,37 ton yang diangkut menggunakan empat kontainer.
Barang bukti ditemukan dalam dua bentuk kemasan.

Sebanyak 500 koper masing-masing berisi enam bungkus ganja dengan berat sekitar 535 gram per bungkus, sehingga total berat brutonya mencapai sekitar 1,605 ton.

Selain itu, petugas juga menemukan 80 bal kardus lateks yang berisi sekitar 3.200 bungkus ganja dengan total berat bruto sekitar 1,766 ton.
Tak hanya menyita barang bukti, tim gabungan juga mengamankan empat unit truk yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Dalam operasi tersebut, aparat turut menangkap 12 orang yang diduga merupakan bagian dari sindikat penyelundupan narkotika internasional.

Para tersangka terdiri dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga memiliki gudang penyimpanan di Gresik.

Djaka menyebut hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat tersebut merupakan jaringan lintas negara yang melibatkan beberapa negara di kawasan Asia.
“Ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand,” ungkapnya.

Aparat kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap aktor intelektual, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat penyelundupan narkotika tersebut.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *