Berawal dari Gadai HP di Facebook, Pelajar di Lubuk Linggau Jadi Korban Penipuan, Motor Digasak Pelaku

Berita Daerah78 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus licik kembali terjadi di Kota Lubuk Linggau. Seorang pemuda berinisial AS (21), warga Desa Tanjung Sanai, Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat setelah memperdaya seorang pelajar hingga kehilangan sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 23 April 2026.
Kasus ini bermula dari kebutuhan mendesak korban, Nofandri, yang mencari dana untuk keperluan sekolah. Pada Sabtu (18/04/2026), korban menemukan iklan jasa gadai ponsel melalui Facebook dan kemudian bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Ramayana. Keduanya sepakat melakukan transaksi gadai HP senilai Rp250 ribu.
Namun, niat baik korban justru dimanfaatkan pelaku. Saat korban hendak menebus ponselnya pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mulai memainkan skenario. Ia berdalih bahwa ponsel tersebut dibawa istrinya, lalu mengajak korban berkeliling ke sejumlah lokasi dengan alasan mencarinya.

Pelaku membawa korban berputar dari Jalan Ramayana hingga ke kawasan Kosan Permai 19 tanpa hasil. Hingga akhirnya, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, pelaku menjalankan aksinya.

Dengan sengaja, pelaku menjatuhkan ponsel ke jalan di lokasi sepi. Saat korban turun untuk mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung tancap gas dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, meninggalkannya sendirian di jalan gelap.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan keberadaannya dilacak.

Pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku akhirnya diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Muara Enim. Dalam pemeriksaan, AS mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut aksi tersebut memang telah direncanakan sejak awal.

“Tersangka sengaja memutar korban dengan alasan mencari istrinya, lalu menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian untuk membawa kabur motor,” ungkap pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 dan satu unit ponsel Vivo Y03 warna hitam.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *