DetikSR.id Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operasional parkir di kawasan Blok M Square Jakarta, pada (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pengelolaan parkir ilegal yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun.
Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. Ia menegaskan, penyegelan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan parkir yang dinilai melanggar aturan serta merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pada hari ini kami melakukan fungsi pengawasan dari Pansus Tata Kelola Perparkiran sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan dilakukan penyegelan,” kata Jupiter.
Menurut Jupiter, kawasan Blok M merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan simpul integrasi transportasi utama di Jakarta Selatan. Karena itu, praktik parkir ilegal di kawasan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dan sangat disayangkan di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama tiga tahun yang sudah dilakukan memungut uang dari masyarakat tanpa izin,” ujarnya.
Pansus DPRD DKI menduga operator parkir melakukan pungutan di luar ketentuan resmi tanpa izin yang sah. Selain itu, praktik tersebut disebut berpotensi menimbulkan unsur pidana, mulai dari pengambilan uang masyarakat secara ilegal, dugaan pengemplangan pajak, hingga manipulasi data pelaporan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Jupiter menilai persoalan parkir liar tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola pelayanan publik dan transparansi pendapatan daerah. Ia meminta pemerintah daerah menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik strategis ibu kota.
“Ini bukan hanya soal parkir, tetapi soal tata kelola dan hak masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merugikan warga,” tegasnya.
Usai penyegelan, pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square langsung diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Pengambil alihan dilakukan guna memastikan pelayanan parkir tetap berjalan selama masa transisi.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan pihaknya telah menghentikan operasional operator lama dan mulai melakukan penataan sistem parkir di lokasi tersebut.
“Setelah kegiatan penghentian sementara oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya,” kata Massdes.
Ia memastikan sistem parkir di kawasan tersebut nantinya tetap menggunakan transaksi non-tunai dan terintegrasi secara digital untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran pendapatan.
Selama proses transisi berlangsung, kendaraan masih dapat keluar masuk area parkir tanpa dikenakan biaya karena sistem gate sementara dibuka. Dishub DKI juga tengah melakukan pembaruan perangkat dan sistem pengawasan agar operasional parkir dapat berjalan lebih optimal.
Pansus DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir di berbagai wilayah Jakarta. DPRD juga membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga apabila ditemukan pelanggaran serupa di lokasi lain.
Ervinna






