Bongkar Dugaan Mafia Badal Haji Fiktif dan Penyimpangan Dana Jemaah, Kemenhaj Temukan Sejumlah Pelanggaran Serius Dalam Haji 2026

Berita54 Dilihat

DetikSR.id Makkah, Kementerian Agama melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan praktik non-prosedural yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup dugaan badal haji fiktif, penyimpangan pengelolaan dam, penggelapan dana kurban, hingga upaya penyelundupan jemaah non-prosedural ke kawasan Arafah.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah Indonesia dari berbagai bentuk penipuan dan praktik komersialisasi yang tidak sesuai ketentuan.

Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan momentum ibadah haji untuk mencari keuntungan pribadi dengan merugikan jemaah.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, pada (9/6/2026).

Menurut Ichsan, penindakan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Pemerintah juga berkomitmen memberantas praktik-praktik ilegal yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan haji.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29.

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp306,8 juta.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang dipercaya mengelola dana badal haji dan kurban para jemaah.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas lembaga, Muhtar kini telah berhasil diamankan oleh aparat berwenang.
“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” kata Ichsan.

Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Selain kasus penggelapan dana, tim pengawas PPIH juga menemukan dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan sekitar 140 jemaah dengan nilai dana yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam praktik tersebut, sejumlah oknum diduga menawarkan jasa badal haji kepada jemaah dengan iming-iming pelaksanaan ibadah oleh pihak tertentu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa amanah tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Modus serupa juga ditemukan dalam pengelolaan dana kurban yang dihimpun dari jemaah. Dana yang telah diserahkan kepada pihak tertentu diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan yang dijanjikan.
Temuan ini kini menjadi fokus investigasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah korban dan nilai kerugian yang sebenarnya.

PPIH juga menemukan pelanggaran terkait pembayaran dam, yakni kewajiban yang harus ditunaikan sebagian jemaah haji dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat.

Pemerintah Arab Saudi telah menunjuk lembaga resmi bernama Adahi sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengelola pembayaran dam bagi jemaah haji. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah oknum KBIHU yang menyalurkan pembayaran dam melalui perantara mukimin di luar mekanisme resmi.

Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari selisih transaksi yang dibebankan kepada jemaah.

Melalui pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU yang terlibat akhirnya bersedia menarik kembali dana jemaah yang telah disalurkan kepada pihak tidak resmi. Dana tersebut kemudian diarahkan untuk dibayarkan melalui lembaga Adahi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah juga diminta untuk dikembalikan kepada jemaah.

Pelanggaran lain yang terungkap adalah dugaan upaya penyelundupan jemaah non-prosedural ke kawasan Arafah saat puncak pelaksanaan ibadah haji.

Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan bus masyair untuk memasukkan individu yang tidak memiliki visa haji resmi.

Mereka kemudian direncanakan menjalankan badal haji secara ilegal atas nama pihak lain.
Tindakan tersebut dinilai sangat berisiko karena melanggar aturan ketat Pemerintah Arab Saudi terkait pengelolaan pergerakan jemaah selama fase puncak haji.

Kasus ini kini telah ditangani melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas keamanan Arab Saudi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kementerian Agama menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk KBIHU, pembimbing ibadah, mukimin, maupun pihak lain yang berinteraksi langsung dengan jemaah Indonesia.

Pemerintah juga mengimbau jemaah agar hanya melakukan transaksi terkait badal haji, kurban, maupun pembayaran dam melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian akibat praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan ibadah.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah. Pengawasan akan terus diperkuat agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” tegas Ichsan.

Penindakan terhadap sejumlah oknum KBIHU dan pelaku dugaan mafia badal haji fiktif ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan jemaah demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *