Buntut Diamankan Kejari, Tiga Oknum Pegawai Disdikbud Lubuk Linggau Dibebastugaskan

Berita Daerah182 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Buntut pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tiga pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau berinisial A, V dan F kini dibebastugaskan dari jabatannya.

Ketiganya diketahui masing-masing menjabat sebagai kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi) dan staf di lingkungan Disdikbud Kota Lubuk Linggau.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, saat dikonfirmasi awak media yang tergabung dalam Jurnalis Media Center (JMC), Kamis (20/8/2026).

“Untuk saat ini, ketiganya sudah dibebastugaskan. Kami juga sudah membentuk tim dan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” ujar Erwin.

Sebelumnya, Kejari Lubuk Linggau mengamankan lima orang PNS di lingkungan Disdikbud Kota Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pungutan dalam proses pencairan Dana BOSP.
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, menjelaskan, penyelidikan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarno SH MH menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Pada Selasa (18/8/2026), tim penyelidik memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud terkait penerbitan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu persyaratan pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.

Tim kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Disdikbud Kota Lubuklinggau. Di lokasi, penyelidik menemukan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP sedang menunggu surat rekomendasi tersebut.

Petugas juga menemukan sejumlah amplop di salah satu ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Lima PNS kemudian dibawa ke Kantor Kejari Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan. Sejumlah amplop turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari seorang PNS berinisial A, petugas menemukan 14 amplop serta 16 amplop lainnya yang telah dibuka dan tidak lagi berisi. Sementara dari PNS berinisial F ditemukan 11 amplop dan dari V ditemukan satu amplop.
Armein mengatakan, hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau.
Menurut Kejari Lubuk Linggau, mekanisme tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Meski menemukan dugaan pelanggaran administrasi, Kejari Lubuk Linggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Lubuk Linggau juga merekomendasikan adanya perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Selain itu, penggunaan Dana BOSP diminta dilakukan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat memperbaiki tata kelola serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pencairan maupun penggunaan Dana BOSP di Kota Lubuklinggau,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *