DetikSR.id Jeneponto — Bupati Jeneponto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Jumat 06/02/2026.
“Apa yang saya lakukan dengan kondisi ini? Saya tidak diam,” tegas Bupati Jeneponto dalam keterangannya kepada media.
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah telah mengumpulkan seluruh pihak terkait dalam forum coffee morning guna membahas secara serius permasalahan nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Pembahasan berlangsung alot karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 telah ditetapkan, sehingga setiap langkah yang diambil harus tetap berpedoman pada regulasi serta kemampuan keuangan daerah.
“Demi kepentingan rakyat, saya mengambil langkah yang selama ini belum pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Saya memanggil langsung Direktur Rumah Sakit, Kepala BPKAD, dan Asisten I untuk memaparkan seluruh regulasi terkait penanganan PBI-JK BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Salah satu poin krusial yang dibahas, lanjut Bupati, adalah kemungkinan menutupi kekurangan pembayaran dari pemerintah provinsi untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami selalu berupaya mencari solusi, tetapi uang rakyat tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi yang mengatur BPJS Kesehatan dan keuangan daerah,” tegas Bupati.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga mengupayakan pemindahan desil kepesertaan BPJS Kesehatan serta kembali mengusulkan sekitar 10.300 jiwa agar dapat masuk dalam skema PBI APBN BPJS Kesehatan.
Terkait Dana BLUD Rumah Sakit, Bupati menjelaskan bahwa pada prinsipnya dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk mendukung layanan kesehatan dan BPJS Kesehatan, sepanjang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan terdapat tiga tuntutan utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI-JK. Kedua, persoalan desil kepesertaan yang penentuannya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sensus, dan perubahannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pendataan resmi.
“Saat ini Bappeda sedang melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat. Perubahan desil BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan jika memenuhi 39 kriteria dari Kementerian Sosial dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ketiga, terkait target Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan. Bupati menegaskan bahwa pencapaian UHC tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan tahapan serta kesiapan anggaran, mengingat APBD pokok telah ditetapkan.
“Insyaallah, kami menargetkan upaya menuju UHC dapat berjalan pada triwulan ketiga. Mohon beri kami ruang untuk bekerja,” ujarnya.
Bupati menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah semata-mata untuk memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tetap terpenuhi.
“Kami digaji oleh rakyat untuk bekerja dan memikirkan kepentingan rakyat. Tidak ada tujuan lain selain itu,” pungkasnya.(Ilho)






