CATATAN HUKUM : Darurat UU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Waarom zo langzaam, Meneer?

Berita47 Dilihat

Dihimpun oleh:
M. Jaya, S.H., M.H., M.M., KASPUDIN NOR
(Advokat Senior & Dosen Universitas Satyagama)

DetikSR.id Jakarta, 25 September 2025 UU Perampasan Aset Tindak Pidana:
Menyisir Jejak Kejahatan, Mengembalikan Hak Rakyat

I. Pengantar:
Aset yang Hilang, Keadilan yang Tertunda

Di negeri yang saban tahun dirundung skandal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tindak pidana lainnya satu pertanyaan mendasar terus menggema: ke mana larinya uang rakyat?_

_Ketika pelaku kejahatan ekonomi dan kejahatan berat meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya._

_Terhadap aset yang tidak dapat disidangkan terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dikemudian hari ternyata diketahui Terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas atau bersembunyi dibalik celah hukum, aset hasil kejahatan tetap utuh- menikmati kenyamanan, sementara rakyat menanggung kerugian._

_Disinilah urgensi UU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana menjadi tak terbantahkan: sebuah instrumen hukum yang tak lagi menunggu vonis pidana, tapi langsung menyasar hanya hasil kejahatan_

II. Kendala Teknis dan Politis Pengesahan RUU

RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan sebagai instrumen penting dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pemulihan aset negara.

Namun, hingga kini belum disahkan karena sejumlah kendala dan dinamika politik. Berikut penjelasan lengkapnya:

*Kendala Utama dan Hambatan*
1. Perdebatan definisi hukum
_Istilah “perampasan aset” belum dikenal luas dalam literatur hukum Indonesia._

_Banyak negara menggunakan konsep asset recovery, sehingga penyusunan RUU ini memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku._

2. Tumpang tindih dengan KUHAP
_RUU ini berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana._

_Karena KUHAP juga sedang direvisi, pembahasan RUU Perampasan Aset harus diselaraskan agar tidak terjadi konflik norma._

3. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik
_Sejumlah pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), menyoroti minimnya keterbukaan dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU._

_Mereka menuntut agar publik dilibatkan secara aktif agar substansi RUU tidak kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)._

4. Dinamika politik dan prioritas legislatif
_Selama bertahun-tahun, RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas._

_Baru pada 2025, setelah evaluasi Prolegnas dan dorongan dari Presiden Prabowo serta Menteri Hukum, RUU ini resmi masuk daftar prioritas._

Perkembangan Terkini (2025)
– _Masuk Prolegnas Prioritas 2025_
_DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari 52 RUU prioritas tahun ini._

– _DPR mengambil alih inisiatif_
_RUU ini kini menjadi usul inisiatif DPR, bukan lagi menunggu dari pemerintah. Artinya, proses pembahasan bisa lebih cepat dan terfokus._

– _Target rampung tahun ini atau 2026_
_Jika tidak selesai tahun 2025, DPR menyatakan akan melanjutkan pembahasan hingga 2026._

– _Komitmen transparansi dan partisipasi publik_
_Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat._

RUU ini sangat penting untuk memperkuat sistem hukum dalam menindak pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan mengembalikan aset negara yang dirampas.

III. Hakekat UU Perampasan Aset terkait tindak pidana Paradigma Baru Penegakan Hukum

UU ini bukan sekadar alat penyitaan. Ia adalah pergeseran paradigma:

– _Dari pelaku ke aset: Fokus bukan pada siapa yang bersalah, melainkan pada apa yang diperoleh secara tidak sah._

– _Dari penghukuman ke pemulihan: Tujuannya bukan menghukum, melainkan mengembalikan kerugian negara._

– _Dari prosedural ke substantif: Tidak terjebak pada formalitas pidana, tetapi pada bukti asal-usul aset._

Dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), negara dapat merampas aset meski pelaku belum divonis, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

IV. Urgensi: Mengapa UU Ini Tidak Bisa Ditunda Lagi

1. _Kerugian negara masif dan berulang: Menurut KPK, potensi kerugian negara dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mencapai triliunan rupiah per tahun._

2. _Kejahatan lintas batas dan kompleks: Aset disembunyikan di luar negeri, atas nama orang lain, dalam bentuk Specific Purposes Vehicles (SPV), Trust Company 🔯 atau dalam bentuk digital._

3. _Keterbatasan hukum pidana konvensional: Proses hukum panjang, pembuktian rumit, dan pelaku yang tak tersentuh membuat pemulihan aset nyaris mustahil._

4. _Keadilan substantif tertunda: Rakyat menunggu pemulihan, tapi hukum sibuk mengejar formalitas._

V. Perbedaan Prinsip: NCB vs Putusan Pengadilan

Aspek NCB (Non – Conviction Based) fokus: aset hasil kejahatan.

_Dasar hukumnya bukti keterkaitan aset dengan kejahatan prosesnya permohonan ke PN._

Efektifitas
_cepat, preventif dan fleksible._

Resiko
_Potensi terjadi pelanggaran HAM jika tidak selektif._

Conviction-Based (Putusan Pengadilan)
Fokus
_Pelaku kejahatan_

Dasar hukum
_Putusan pidana yang inkracht._

Proses
_pembuktian asal-usul_

Proses pidana
_lengkap_

Efektivitas
_Lambat, reaktif, dan terbatas._

Risiko
_Keadilan formal tapi bisa tidak substantif._

VI. Contoh Konkret: Ketika Aset Tak Tersentuh

– _Kasus e-KTP: Aset pelaku yang wafat tidak bisa dirampas karena tidak ada putusan pidana._

– _Kasus BLBI: Banyak aset yang dialihkan ke keluarga atau pihak ketiga, tak tersentuh hukum._

– _Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) daerah: Tanah, rumah, dan kendaraan mewah atas nama istri atau anak, tetap aman karena tidak ada mekanisme NCB._

Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Perampasan Aset

Berikut adalah lima pasal yang dinilai paling bermasalah dan masih harus dibahas secara mendalam:

1. Pasal 2 – Perampasan aset tanpa putusan pidana
_- Negara dapat merampas aset tanpa menunggu vonis pidana inkrah._

_- Dikhawatirkan menggeser asas praduga tak bersalah dan merugikan pihak yang belum terbukti bersalah._

2. Pasal 3 – Perampasan aset saat proses pidana masih berjalan
_- Menimbulkan dualisme antara hukum pidana dan perdata._

_- Berisiko membuat masyarakat merasa dihukum dua kali._

3. Pasal 5 ayat (2) huruf a _– Ketidakseimbangan antara harta dan penghasilan sah._

_- Frasa “tidak seimbang” dianggap subjektif dan bisa menjerat warga biasa seperti petani atau pedagang kecil._

4. Pasal 6 ayat (1) – Ambang batas nilai aset Rp100 juta
_- Bisa salah sasaran, misalnya buruh yang membeli rumah sederhana bisa terjerat, sementara pelaku kejahatan bisa menghindar dengan memecah aset._

5. Pasal 7 ayat (1) – Perampasan aset meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan
_- Berpotensi merugikan ahli waris atau pihak ketiga yang beritikad baik._

RUU ini memang digadang-gadang sebagai senjata hukum untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan kejahatan luar biasa, tetapi jika tidak dikaji secara hati-hati, bisa menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

VII. ▪️ Sistem dan Prosedur Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset di Indonesia dirancang sebagai instrumen hukum yang proaktif untuk memulihkan aset negara dari hasil kejahatan, terutama Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pencucian uang. Berikut penjelasan tentang proses, sistem, dan prosedur yang diusulkan dalam RUU tersebut:

Pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)
RUU ini mengadopsi pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu:
– _Perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana._
– _Cocok untuk kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pidana terhambat._
– _Fokus pada aset yang diduga berasal dari kejahatan, bukan pada pelaku._

Sistem dan Prosedur Perampasan Aset
Berikut tahapan utama yang dirancang dalam RUU:

1. Identifikasi dan Penelusuran Aset
– _Dilakukan oleh penyidik atau lembaga terkait (misalnya PPATK, KPK)._
– _Melibatkan kerja sama lintas lembaga dan internasional untuk melacak aset di luar negeri._

2. Penyitaan Sementara
– _Aset yang diduga hasil kejahatan dapat disita sementara berdasarkan bukti awal._
– _Tidak perlu menunggu proses pidana selesai._

3. Permohonan Perampasan ke Pengadilan
– _Jaksa mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan._
– _Pengadilan menilai bukti asal-usul aset dan memutuskan apakah aset layak dirampas._

4. Putusan Perampasan
– _Jika pengadilan menyetujui, aset resmi dirampas untuk negara._
– _Putusan ini bersifat final dan dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara._

5. Pemulihan dan Pengelolaan Aset
– _Aset yang dirampas dikelola oleh negara melalui lembaga seperti Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)._
– _Bisa digunakan untuk kepentingan publik atau dilelang._

Tantangan Implementasi
– _Harmonisasi dengan UU lain seperti KUHAP dan UU Tipikor._
– _Penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM._
– _Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset._

RUU ini diharapkan menjadi terobosan hukum yang mempercepat pemulihan aset negara dan memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi.

▪️Subyek Hukum dan Obyek Hukum Perampasan Aset

Dalam RUU Perampasan Aset, terdapat pengaturan yang jelas mengenai subyek hukum dan obyek hukum yang menjadi bagian dari proses perampasan aset. Berikut penjelasannya:

Subyek Hukum
Subyek hukum dalam RUU Perampasan Aset adalah pihak-pihak yang dapat dikenai tindakan perampasan aset, yaitu:

– _Orang perseorangan: termasuk pelaku tindak pidana, ahli waris, atau pihak yang menerima aliran aset hasil kejahatan._
– _Badan hukum atau korporasi: perusahaan, yayasan, atau entitas lain yang diduga menerima atau menyimpan aset hasil tindak pidana._
– _Pihak ketiga: termasuk mereka yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tetapi memiliki atau menguasai aset yang diduga berasal dari kejahatan._

RUU ini juga mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, agar tidak dirugikan oleh proses perampasan.

Obyek Hukum
Obyek hukum dalam RUU ini adalah aset yang terkait dengan tindak pidana, yang disebut sebagai Aset Tindak Pidana. Menurut Pasal 1 RUU:

– _Aset adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomis._
– _Termasuk uang, properti, kendaraan, saham, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan aset digital._
– _Aset yang dapat dirampas adalah yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk hasil pencucian uang dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)._

RUU ini menekankan bahwa negara dapat mengambil alih aset tersebut tanpa harus menghukum pelakunya terlebih dahulu, selama ada bukti kuat bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan.

VIII. Potensi Pemulihan Kerugian Negara dan Dampaknya bagi Rakyat

Jika dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas, UU ini dapat:

– _Memulihkan triliunan rupiah aset negara yang selama ini hilang._
– _Mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dari aset rampasan._

– _Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum._

– _Membentuk Lembaga Pengelola Aset (LPA) yang profesional dan transparan._

Namun, jika tidak diiringi pengawasan ketat, UU ini bisa menjadi alat represi, bukan pemulihan.

Berikut disampaikan penjelasan detail tentang SPV dan Trust Company berdasarkan pengalaman kami sebagai Corporate Legal Counsel di pelbagai perusahaan Konglomerasi dan Law Firm Internasional satu dekade lalu.

_Specific Purpose Vehicle (SPV) atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai perusahaan tujuan khusus, adalah entitas hukum yang dibentuk oleh suatu perusahaan induk untuk menjalankan aktivitas tertentu yang bersifat terbatas dan spesifik._

_SPV sering disebut juga sebagai perusahaan cangkang atau shell corporation._

Pengertian SPV Trust Company
– _SPV adalah perusahaan yang dibentuk untuk tujuan khusus, seperti mengelola aset, melakukan investasi, atau menjalankan proyek tertentu._

– _Trust Company adalah lembaga yang mengelola aset atau dana atas nama pihak lain berdasarkan kepercayaan (trust)._

– _Jika digabung, SPV Trust Company merujuk pada entitas yang dibentuk untuk tujuan khusus dan dikelola oleh trust company, biasanya untuk kepentingan investasi, pengelolaan aset, atau pembiayaan proyek._

Urgensi dan Fungsi SPV
– _Manajemen Risiko: SPV memungkinkan pemisahan aset dan kewajiban dari perusahaan induk, sehingga risiko finansial dapat diminimalkan._

– _Efisiensi Pajak dan Investasi: SPV sering digunakan untuk strukturisasi pajak dan investasi lintas negara._

– _Pembiayaan Proyek: Dalam proyek besar seperti infrastruktur, SPV digunakan untuk mengelola pembiayaan dan operasional proyek secara terpisah dari perusahaan induk._

– _Transparansi dan Kepatuhan: Jika dikelola dengan benar, SPV dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan hukum dalam transaksi bisnis._

Namun, SPV juga memiliki risiko penyalahgunaan, seperti untuk penghindaran pajak, pencucian uang, atau menyembunyikan aset ilegal.

Lokasi Pembentukan
– _SPV biasanya dibentuk di negara atau yurisdiksi yang menawarkan perlindungan hukum dan privasi tinggi bagi pemiliknya, seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, atau Singapura._

– _Di Indonesia, SPV dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan diakui dalam regulasi seperti PMK No.127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak._

_Trust company adalah lembaga keuangan atau hukum yang bertindak sebagai penjaga aset atas nama individu, keluarga, atau organisasi berdasarkan hubungan kepercayaan (trust)._

_Mereka memiliki peran penting dalam pengelolaan kekayaan, perencanaan warisan, dan perlindungan aset._

Fungsi Utama Trust Company
Trust company bisa berperan sebagai:

– _Trustee: Mengelola aset dalam trust sesuai instruksi pembuat trust (settlor)._

– _Executor: Menjalankan isi surat wasiat dan mengelola harta warisan._

– _Custodian: Menyimpan dan mengamankan aset seperti saham, obligasi, atau properti._

– _Investment Manager: Mengelola portofolio investasi untuk klien._

– _Agent: Bertindak atas nama klien dalam transaksi keuangan atau hukum._

Negara-Negara yang Umum Memiliki Trust Company
Trust company banyak ditemukan di negara dengan sistem hukum yang mendukung struktur trust dan perlindungan aset:

Negara/Wilayah Keterangan

Amerika Serikat
_Banyak trust company swasta dan bank yang menyediakan layanan fiduciary._

Inggris
_Sistem hukum common law mendukung pembentukan trust dan trust company._

Swiss
_Terkenal dengan kerahasiaan dan pengelolaan aset pribadi._

Singapura
_Pusat keuangan Asia dengan regulasi trust modern dan transparan._

Hong Kong
_Banyak digunakan untuk trust keluarga dan bisnis lintas negara._

British Virgin Islands
_Yurisdiksi offshore populer untuk pembentukan trust dan perlindungan aset._

Cayman Islands
_Bebas pajak dan privasi tinggi, cocok untuk trust investasi._

Contoh Trust Company Terkenal
– _Northern Trust (AS) – Fokus pada pengelolaan kekayaan dan trust pribadi._

– _HSBC Trustee (HK & Singapura) – Menyediakan layanan trust lintas negara._

– _RBC Trust (Bahama & Cayman)_– _Layanan trust untuk klien internasional._

– _Trident Trust (Global) – Salah satu penyedia layanan trust dan SPV terbesar di dunia._

XI. Penutup:
Menyisir Jejak, Menegakkan Harapan

_UU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana bukan sekadar regulasi. Ia adalah janji negara untuk tidak membiarkan kejahatan ekonomi menjadi warisan yang abadi._

_Ia adalah komitmen bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak rakyat. Dan ia adalah ujian:_

_Apakah kita benar-benar serius membangun negara hukum yang berpihak pada keadilan substantif._

Berikut adalah referensi utama dan sumber hukum yang relevan untuk memahami dan menulis tentang RUU Perampasan Aset, Special Purpose Vehicle (SPV), dan Trust Company di Indonesia:

Referensi Utama RUU Perampasan Aset

1. Draft RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
_- Memuat mekanisme in rem (berbasis benda) yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana._

_- Fokus pada aset hasil kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang, termasuk jika pelaku sudah buron atau meninggal._

2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2013
_- Mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan._

_- Menjadi fondasi awal bagi mekanisme perampasan aset sebelum RUU disahkan._

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang*_
_- Menjadi dasar hukum awal dalam pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan._

4. Artikel dan kajian dari Indonesia.go.id dan Mahkamah Agung*_
_- Menyediakan analisis dan studi kasus internasional seperti kasus Sani Abacha (Nigeria) dan Viktor Yanukovych (Ukraina) sebagai pembanding._

Referensi Utama SPV dan Trust Company

1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
_- Pasal 34 mengatur pembentukan SPV untuk sekuritisasi dan Trust Company sebagai pengelola dana perwalian._

_- SPV berbentuk Perseroan Terbatas, sedangkan Trust Company bisa berbentuk badan hukum atau individu berlisensi._

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
_- Mengatur perizinan dan pengawasan terhadap trustee dan SPV._

– Trustee wajib menjaga kerahasiaan dan kepatuhan terhadap regulasi anti-pencucian uang._

3. Hukumonline dan HeyLaw
_- Menyediakan penjelasan praktis dan akademik tentang SPV dan Trust, termasuk potensi penyalahgunaan dan metode pencegahannya seperti piercing the corporate veil.

Kaspudin Nor adalah:
Wakil Sekretaris KUMHAM/ Ketua Tim Kajian RUU Perampasan Aset Dewan Pimpinan MUI (Majelis Ulama Indonesia),
Anggota Komisi Pengawas Advokat Peradi Pusat, Anggota Kehormatan DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *