Cegah Intervensi dan Praktik Titip-Menitip, Pramono Tegaskan Seleksi LPDP Jakarta Harus Profesional dan Transparan

Berita74 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan proses seleksi penerima program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif sekaligus mencegah praktik titip-menitip, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandeng LPDP pusat dalam mekanisme penentuan penerima program tersebut.

Pramono menyampaikan hal itu seusai menghadiri peresmian gedung PMI DKI Jakarta, pada (17/9/2026). Ia mengatakan program LPDP Jakarta ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

“Dan dilakukan secara profesional. Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta. Kami bekerja sama dengan LPDP pusat untuk proses penentuannya,” kata Pramono.

Menurut Pramono, kerja sama dengan LPDP pusat menjadi bagian penting untuk menjaga kredibilitas program, mengingat beasiswa tersebut nantinya menggunakan dukungan anggaran pemerintah dan menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.

Pada tahap awal, Pemprov DKI Jakarta memperkirakan kuota penerima LPDP Jakarta berada di kisaran 50 hingga 75 orang.

Pramono mengatakan penerima program akan lebih diutamakan berasal dari masyarakat Jakarta yang secara ekonomi kurang mampu, tetapi memiliki kemampuan akademik yang baik.

“Walaupun orang yang diberangkatkan kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik. Dan itu sudah diatur di dalam pergub itu,” ujarnya.

Pramono menjelaskan ketentuan mengenai LPDP Jakarta tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru ditandatanganinya pada pekan sebelumnya.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembentukan LPDP Jakarta, tetapi juga memuat mekanisme pemberian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pengaturan itu dilakukan antara lain untuk menyesuaikan kebijakan bantuan pendidikan dengan perubahan klasifikasi kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah.

“Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, baru kali ini dalam pergub diatur dua tahap,” jelas Pramono.

Dalam mekanisme baru tersebut, mahasiswa penerima KJMU yang tidak mengalami persoalan dalam proses verifikasi akan langsung memperoleh perpanjangan bantuan.

Sementara mahasiswa yang terindikasi mengalami perubahan kondisi sosial-ekonomi berdasarkan data terbaru akan menjalani pemeriksaan atau verifikasi kembali.

“Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang, diberikan KJMU. Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp 2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,” tutur Pramono.

Dengan mekanisme tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga agar bantuan pendidikan tetap diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan, sekaligus menghindari penghentian bantuan secara otomatis hanya karena adanya perubahan klasifikasi dalam basis data.

Sebelumnya, Pramono telah menandatangani Pergub Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta.
Pergub tersebut ditandatangani Pramono pada (12/9/2026).

Regulasi ini menjadi landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan program pengelolaan dana pendidikan bagi warga Jakarta.

Selain membentuk LPDP Jakarta, regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola program bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU, dengan penekanan pada ketepatan sasaran penerima.

Informasi mengenai penandatanganan pergub tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo.

“Semangat pagi warga Jakarta, Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta’,” tulis Prastowo melalui akun Threads pribadinya pada 14 September 2026.

Dengan kuota awal yang masih terbatas, mekanisme seleksi menjadi salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan LPDP Jakarta. Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan penerima program ditentukan berdasarkan persyaratan yang jelas, kemampuan akademik, kondisi ekonomi, serta ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Keterlibatan LPDP pusat dalam proses penentuan penerima juga menjadi langkah yang disebut Pramono untuk menjaga proses seleksi tetap profesional dan tidak menjadi ruang bagi intervensi pihak tertentu.

Program LPDP Jakarta sendiri baru akan mulai dijalankan pada 2027. Dengan demikian, tahap persiapan, penyusunan mekanisme seleksi, serta pematangan kriteria penerima menjadi bagian penting sebelum program tersebut resmi berjalan.

Bagi Pemprov DKI Jakarta, keberhasilan program bukan semata diukur dari jumlah penerima yang dapat diberangkatkan untuk menempuh pendidikan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan anggaran pendidikan benar-benar menjangkau warga Jakarta yang memenuhi kriteria dan memiliki kapasitas akademik untuk melanjutkan pendidikan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *