Cegah Karhutla, Polsek Cempaka dan Kecamatan Semendawai Barat Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Berita Daerah103 Dilihat

DetikSR.id, Sum-sel OKU Timur— Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan berbagai pihak di wilayah Kabupaten OKU Timur. Salah satunya melalui kegiatan edukasi dan imbauan kepada masyarakat yang digelar Polsek Cempaka bersama Kecamatan Semendawai Barat, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan di tiga desa, yakni Desa Betung, Desa Tanjung Kukuh, dan Desa Betung Timur, dengan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap lingkungan di tengah potensi terjadinya kebakaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cempaka AKP Romi F. AR., M.H., Danramil yang di wakili Serka Nanang Junaidi, karena kedua Instansi Polsek dan Koramil itu mempunyai dua wilayah kecamatan Cempaka dan Semendawai Barat, hadir juga jajaran Pemadam Kebakaran (Damkar), Tim Karhutla Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Desa Betung Deri Gusmar, Kepala Desa Tanjung Kukuh Ikhsan, Kepala Desa Betung Timur Ismail, serta perwakilan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cempaka AKP Romi F. AR., M.H., bersama Camat Semendawai Barat Lindawati, SKM., M.Kes., M.M., mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan, khususnya di sekitar lokasi tempat warga bekerja dan melakukan aktivitas sehari-hari.

Camat Semendawai Barat Lindawati, SKM., M.Kes., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai langkah pencegahan, khusus di wilayah Kecamatan Semendawai Barat, masyarakat akan diberikan imbauan untuk tidak merokok di area-area yang berpotensi menimbulkan kebakaran selama kurun waktu tertentu, terutama saat kondisi lingkungan dan lahan dalam keadaan kering.

Menurutnya, imbauan tersebut merupakan salah satu bentuk langkah preventif untuk menekan potensi munculnya titik api akibat kelalaian manusia. Puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menjadi sumber api ketika mengenai rumput, semak, atau lahan yang kering.

“Khusus untuk wilayah Semendawai Barat, kami mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di lokasi-lokasi yang rawan kebakaran selama kurun waktu tertentu. Ini merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Camat Semendawai Barat.

Ia juga menegaskan bahwa pencegahan karhutla harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan ketentuan hukum yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui bahwa tindakan yang menyebabkan terjadinya karhutla bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.

“Edukasi kepada masyarakat mengenai aturan dan pasal-pasal yang mengatur karhutla juga sangat penting. Masyarakat harus mengetahui apa saja yang dilarang dan apa konsekuensinya apabila imbauan maupun ketentuan tersebut tidak diindahkan,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Salah satunya adalah membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang dipenuhi rumput kering maupun lahan yang mudah terbakar.

“Marilah kita sama-sama menjaga lingkungan tempat kita bekerja dan beraktivitas. Jangan membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran,” imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain edukasi secara langsung, pemerintah desa juga didorong untuk berperan aktif dalam menyampaikan pesan pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Kepala Desa Tanjung Kukuh, Ikhsan, saat kunjungan tersebut turut mengimbau warganya agar meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

Upaya sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial. Dengan memanfaatkan berbagai platform digital, informasi mengenai bahaya dan pencegahan karhutla diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan, TNI-Polri, Damkar, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya memahami dampak lingkungan yang ditimbulkan, tetapi juga mengetahui adanya ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan.

Dengan kepedulian, kewaspadaan, dan partisipasi bersama, potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Semendawai Barat dapat ditekan sehingga lingkungan tetap aman, nyaman, dan terjaga.(AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *