DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian uang kas masjid dan mengamankan seorang tersangka berinisial P (24) pada Sabtu (1/8/2026).
” Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VIII/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 1 Agustus 2026 “, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, Iptu Joni Saibi didampingi Kanit Reskrim,
Aiptu Erwinsyah diliris Humas Polres Lubuk Linggau kepada awak media , Sabtu (01/8/2026)
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area parkir Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Korban, Netson Robi, selaku Bendahara Masjid Baitul Jannah, datang untuk melaksanakan Salat Jumat dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BG 2970 HJ. Sebelum beribadah, korban menyimpan uang kas masjid sebesar Rp2.100.000 di dalam buku kas merek Sumsel Babel yang diletakkan di bagasi sepeda motornya.
Usai Salat Jumat, korban bermaksud mengambil uang tersebut untuk membayar gaji marbot masjid. Namun saat membuka bagasi, uang kas masjid telah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Ketua Masjid serta dua saksi, yakni Alvin dan Ismail.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi warga, tersangka diketahui sempat berada di sekitar sepeda motor korban sebelum kejadian. Korban bersama warga kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga berhasil menemukannya di kediamannya di Blok D Perumahan Griya Tanjung Sejahtera.
Saat dikonfrontasi, tersangka mengakui telah mengambil uang kas masjid seorang diri. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan sisa uang hasil pencurian yang disembunyikan di atas plafon kamarnya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750.000, yang selanjutnya diserahkan bersama tersangka kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ( Rif’at Achmad)






