Daftar Daerah Yang Terapkan PJJ, Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau Mendikdasmen: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Berita95 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Erupsi Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah berdampak terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah daerah di sejumlah wilayah memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko paparan abu vulkanik.

Kebijakan tersebut diterapkan secara berbeda-beda di setiap daerah dengan mempertimbangkan tingkat dampak erupsi, kondisi kualitas udara, serta perkembangan situasi di lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pembelajaran di tengah kondisi bencana.

Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah daerah dapat menyesuaikan pola pembelajaran dengan mengacu pada tingkat keparahan dampak erupsi serta Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di masing-masing wilayah.

“Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang dilakukan dengan mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara di daerah-daerah yang terdampak,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya, pada (6/9/2026).

Abdul Mu’ti menjelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan dampak erupsi berat dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah.

Pembelajaran dapat dilakukan secara daring maupun melalui metode PJJ lainnya yang memungkinkan peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa harus berada di lingkungan sekolah yang berisiko.

“Di daerah yang terdampak berat maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ,” ujarnya.

Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang tidak terdampak secara langsung masih dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun, sekolah diminta memperketat langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidikan.

Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain penggunaan masker, pembatasan aktivitas di luar ruangan, serta memastikan pintu dan jendela tetap tertutup ketika kondisi udara tidak memungkinkan kegiatan belajar berlangsung secara normal.

“Daerah yang tidak terdampak langsung maka pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid,” kata Abdul Mu’ti.

Selain itu, durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
“Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal,” lanjutnya.

Pelaksanaan pembelajaran dalam kondisi darurat tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari portal pemerintah daerah dan laman publikasi resmi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota per Senin, 7 September 2026, sejumlah wilayah telah menetapkan kebijakan PJJ sebagai respons terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berikut daftarnya:

1. DKI Jakarta
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: Sampai pemberitahuan berikutnya dan akan dievaluasi secara berkala.

Sasaran: Seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK negeri dan swasta.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orangtua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana.

2. Provinsi Banten
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–9 September 2026.

Sasaran: SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah Provinsi Banten.

3. Kota Serang
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 1 hari, yakni 7 September 2026.

Sasaran: PAUD/TK, SD, dan SMP.

4. Kota Tangerang
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–9 September 2026.

Sasaran: TK/PAUD serta SD dan SMP negeri maupun swasta.

5. Kabupaten Tangerang
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–9 September 2026.

Sasaran: TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.

6. Kabupaten Pandeglang
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–9 September 2026.

Sasaran: Seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Pandeglang.

7. Kabupaten Lebak
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: Mulai 7 September 2026 dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi.

Sasaran: Satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lebak.

8. Kota Bogor
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–8 September 2026.

Sasaran: Seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, madrasah hingga PKBM.

9. Kota Depok
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–8 September 2026.

Sasaran: Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok.

10. Kota Sukabumi
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7 September 2026, sambil memantau perkembangan situasi.

Sasaran: PAUD, SD, dan SMP.
Sementara kebijakan untuk jenjang SMA/SMK dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

11. Provinsi Jawa Barat
Mulai berlaku: Menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.
Durasi: Dinamis.

Penerapan PJJ di Jawa Barat dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi dan intensitas sebaran abu vulkanik di masing-masing wilayah. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh daerah di Jawa Barat.

12. Provinsi Lampung
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–8 September 2026.

Sasaran: PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

13. Pekanbaru
Mulai berlaku: Senin, 7 September 2026
Durasi: 7–8 September 2026.

Penerapan PJJ di sejumlah daerah tersebut bersifat dinamis. Pemerintah daerah dapat memperpanjang, menghentikan, atau menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi udara dan dampak abu vulkanik di wilayah masing-masing.

Sekolah dan orang tua juga diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan satuan pendidikan terkait perubahan pola pembelajaran.
Dalam kondisi erupsi dan sebaran abu vulkanik, keberlangsungan pendidikan tetap menjadi perhatian.

Namun, aspek keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah pembelajaran dilakukan secara tatap muka atau dialihkan sementara ke rumah.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus meminimalkan risiko kesehatan dan keselamatan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *