Deklarasi Pernyataan Sikap Warga RW 005 Kel Duri Selatan Tambora Terhadap Dugaan Peredaran Obat Keras/Daftar G di Lingkungan RW 005

Berita130 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Aliansi Warga masyarakat RW 005 kel duri selatan menggelar deklarasi pernyataan sikap warga RW 005 terhadap dugaan peredaran obat keras/daftar G di lingkungan RW 005 kelurahan duri selatan kec Tambora  dengan mengusung tema “Bersama Jaga Lingkungan Selamatkan Generasi Muda”. Minggu (11/10/2026) bertempat di RT 001/005 Kel Duri Selatan kec Tambora Jakarta barat.

Hadir dalam kegiatan, Lurah Duri selatan Dwi Cahyono, Ketua RW 005 Wahyu Wibisana S.E., Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat di wakili Pawas IPDA Dudi Iskandar, Camat Tambora Pangestu Suandanu, Danramil 02/Tambora Mayor Inf Tubagus Abdul Halim yang di wakili Babinsa Serka Sadikin, Dewan Kota, FKDM,Pol PP.

Rangkaian acara di mulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya, Pembacaan doa pembuka, sambutan sambutan, Ikrar deklarasi yang di bacakan oleh H Hamid Sumadi, Pembacaan prolog wilayah RW 005 oleh Ibu Muri, Pernyataan sikap warga RW 005 oleh Ketua Aliansi Warga Masyarakat RW 005 Sandi.

Ketua RW 005 Wahyu Wibisana S.E. Dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa pengurus RW 05 tidak akan melindungi siapa pun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras ilegal maupun narkotika.

Ia mempersilakan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kalau memang ada indikasi dan setelah dilakukan penyelidikan terbukti ada pelanggaran, kami persilakan pihak kepolisian menindak sesuai hukum. Kami tidak akan menutup-nutupi. Namun, semuanya harus melalui proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Wahyu juga meminta agar pengurus RT dan RW tidak langsung dianggap abai terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengurus lingkungan selama ini turut berupaya mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, mulai dari perjudian, minuman keras, hingga pencurian. Selain menyampaikan deklarasi penolakan, Wahyu turut mengajak pemerintah, pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, TNI, Dewan Kota, serta unsur masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras.

Menurutnya, langkah pemberantasan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus disertai pembinaan, pengawasan, serta edukasi yang berkelanjutan, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Ia berharap kegiatan sosialisasi dapat lebih sering dilaksanakan di tingkat lingkungan agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan obat-obatan serta mengetahui cara melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Pada akhir sambutannya, Wahyu mengajak seluruh warga RW 05 untuk menjadikan deklarasi tersebut sebagai komitmen nyata yang dilaksanakan secara konsisten, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Sementara itu Kapolsek Tambora yang di Wakili IPDA Pawas Dudi Iskandar menyampaikan apresiasi adanya deklarasi pernyataan sikap warga RW 005 terkait peredaran obat keras daftar G di lingkungan Duri Selatan, Menurutnya, peran serta masyarakat penting dalam mencegah peredaran obat terlarang, tanpa bantuan dari masyarakat sekitar yang memang 24 jam menjadi CCTV di wilayah masing-masing, peredaran obat terlarang dapat di cegah.

Camat Tambora Pangestu Suandanu juga menyampaikan apresiasi terhadap deklarasi pernyataan sikap warga RW 005 terhadap peredaran obat obatan terlarang, Ia berharap ini menjadi contoh bagi kelurahan yang lain dalam mencegah peredaran obat terlarang di wilayah masing masing. Camat juga menyampaikan terimakasih kepada ketua RW 005 maupun warga masyarakatnya yang telah membantu pemerintah dalam mencegah peredaran obat terlarang. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus mencegah peredaran narkoba dan obat obatan terlarang yang kian marak di beberapa wilayah di kecamatan Tambora.

Danramil 02/Tambora di wakili Babinsa Serka Saidin YP menyampaikan apresiasi pada acara deklarasi pernyataan sikap oleh warga RW 005, Ia menyampaikan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau informasi kepada Babinkamtibmas atau Babinsa di wilayah apabila mengetahui adanya peredaran obat obatan terlarang di wilayahnya.

Melalui deklarasi dan penandatanganan petisi tersebut, warga RW 005 berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara masyarakat, pemerintah, serta aparat keamanan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, tertib, dan kondusif.

Deklarasi ini sekaligus menegaskan sikap warga bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *