Desakan Warga Didengar, DPRD Rejang Lebong Siap Revisi Perda Hukum Adat yang Dinilai Belum Adil

Berita Daerah68 Dilihat

DetikSR.id REJANG LEBONG — Aspirasi masyarakat akhirnya mendapat respons. DPRD Kabupaten Rejang Lebong memastikan akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang hukum adat yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada seluruh masyarakat, khususnya komunitas Lembak.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, usai menerima audiensi Forum Komunitas Masyarakat Lembak (FKML) bersama tokoh masyarakat dan pemuda Lembak di gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).

Hidayatullah menegaskan, kedatangan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap keadilan dan keberlangsungan hukum adat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah.

“Aspirasi ini sangat penting. Masyarakat menilai Perda Nomor 2 Tahun 2007 belum sepenuhnya memberikan keadilan, khususnya bagi masyarakat Lembak. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban untuk memastikan setiap regulasi benar-benar adil, inklusif, dan tidak memihak kelompok tertentu. Karena itu, revisi perda menjadi langkah yang mendesak agar hukum adat bisa mengakomodasi seluruh suku di Rejang Lebong.

“Perda ini tidak boleh hanya mengatur sebagian kelompok. Semua suku, termasuk masyarakat Lembak, harus mendapatkan ruang dan perlindungan yang sama,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa meski perda tersebut telah lama diberlakukan, dinamika sosial di masyarakat terus berkembang sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tetap relevan dan adil.

“Dengan adanya masukan langsung dari masyarakat ini, kami akan segera menindaklanjuti dan mendorong revisi perda agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Masyarakat berharap, langkah DPRD ini tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan konkret yang mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat di Rejang Lebong. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *