DetikSR.id MUSIRAWAS — Polres Musi Rawas, jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan distribusi pil ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, Tim Elang Musi dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (26). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 150 butir pil ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto 51,81 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah konsisten kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba, Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran atau undercover buy yang telah dirancang secara matang.
“Tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, urine tersangka positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah, tepatnya dari Lubuk Linggau. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Musi Rawas yang dinilai responsif dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkotika secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan ekstasi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan wilayah. ( Rif’at Achmad )






