Desil Penerima BSPS Dipersoalkan, Menteri Ara Tegaskan Pemerintah Gunakan Data BPS

Berita130 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Akurasi data kesejahteraan masyarakat kembali menjadi sorotan dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Sejumlah masyarakat mengeluhkan data desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait atau Ara menegaskan pemerintah tidak menggunakan data lain dalam menentukan sasaran penerima bantuan selain data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Penegasan tersebut disampaikan Ara saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Jakarta, pada (16/9/2026).

“Jadi yang pertama, sesuai arahan Bapak Presiden, yang digunakan tidak ada data lain selain data BPS,” kata Ara.

Menurut Ara, penggunaan data BPS menjadi dasar pemerintah dalam menentukan masyarakat yang diprioritaskan menerima BSPS. Bantuan tersebut, kata dia, harus diarahkan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi paling berat.
Dalam skema tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan.

“Jadi memang kita harus memberikan kepada yang paling sulit. Makanya saya selalu biasa profiling dua (kategori), profiling orangnya, penghasilannya, ekonominya, dan kedua profiling rumahnya,” ujar Ara.

Ara menjelaskan, pemerintah tidak hanya melihat kondisi ekonomi calon penerima bantuan. Kondisi fisik rumah juga menjadi bagian penting dalam proses penentuan penerima BSPS.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah melakukan pemetaan terhadap dua hal, yakni profil sosial-ekonomi masyarakat dan kondisi rumah yang ditempati.
Kebijakan ini menjadi penting karena program BSPS ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyederhanaan terhadap persyaratan kondisi rumah agar bantuan lebih mudah menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Ara mengatakan sebelumnya terdapat ketentuan yang mensyaratkan terpenuhinya sejumlah komponen kerusakan rumah. Kini, persyaratan tersebut dibuat lebih sederhana.

“Jadi kita juga lakukan perubahan (aturannya), contoh tadi syaratnya ada dua dari tiga, apakah atapnya yang rusak? Apakah temboknya yang rusak? Apakah ubinnya yang rusak? Nah sekarang salah satunya saja sudah bisa diterapkan,” jelasnya.

Artinya, masyarakat tidak harus menunggu seluruh komponen utama rumah mengalami kerusakan untuk dapat masuk dalam kriteria penerima bantuan, sepanjang persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah terpenuhi.

Sebelumnya, Ara juga menyoroti persoalan lain dalam penerapan kategori desil sebagai salah satu acuan penerima bantuan perumahan.

Menurut dia, istilah desil belum tentu mudah dipahami masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat kesulitan mengetahui apakah dirinya masuk dalam kelompok yang menjadi sasaran program pemerintah.
Karena itu, Ara sebelumnya mengusulkan agar masyarakat juga dapat memahami batas kelayakan bantuan melalui ukuran yang lebih sederhana, seperti tingkat penghasilan dan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk wilayah Jakarta, misalnya, masyarakat dapat mengacu pada besaran upah minimum yang berlaku.

“Jadi penghasilannya maksimal Rp5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” kata Ara saat berkunjung ke Menteng, Jakarta, pada (12/9/2026).

Namun, dalam penjelasan terbarunya, Ara kembali menegaskan bahwa basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran bantuan tetap mengacu pada data BPS sesuai arahan Presiden.

Selain memenuhi kriteria tingkat kesejahteraan atau penghasilan, masyarakat yang ingin memperoleh BSPS juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

1. Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

2. Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang. Tanah tersebut juga tidak boleh dalam status sengketa.

3. Memiliki tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai desil 4 berdasarkan DTSEN terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan.

4. Belum pernah menerima bantuan bedah rumah maupun program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penyaringan agar bantuan tidak salah sasaran dan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bagi masyarakat yang merasa rumahnya memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam daftar penerima, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah di tingkat daerah.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean mengatakan masyarakat yang ingin mengusulkan rumahnya untuk mendapatkan bantuan renovasi dapat melapor terlebih dahulu kepada RT/RW.

Usulan tersebut kemudian dapat diteruskan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan hingga dinas perumahan di daerah masing-masing untuk dilakukan proses verifikasi.

Secara umum, tahapan Program BSPS meliputi:

1. Pengusulan calon penerima bantuan.

2. Verifikasi usulan.

3. Penyiapan masyarakat.

4. Identifikasi kebutuhan anggaran.

5. Penetapan penerima bantuan.

6. Pendanaan dan pencairan dana.

7. Pemesanan bahan bangunan.

8. Pelaksanaan pekerjaan fisik.

9. Pelaporan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak otomatis menerima bantuan hanya karena mengajukan permohonan. Usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan desil menjadi penting karena penentuan kelompok kesejahteraan berpengaruh langsung terhadap siapa yang dapat diprioritaskan menerima bantuan pemerintah.

Di satu sisi, pemerintah menegaskan penggunaan data BPS sebagai basis penentuan sasaran. Di sisi lain, keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data menunjukkan bahwa akurasi dan pemutakhiran data tetap menjadi faktor krusial dalam memastikan bantuan benar-benar menjangkau rumah tangga yang membutuhkan.

Pemerintah pun perlu memastikan mekanisme verifikasi di lapangan berjalan efektif, terutama ketika kondisi sosial-ekonomi masyarakat berubah atau terdapat perbedaan antara data administratif dengan kondisi faktual.

Ara menegaskan, inti dari program tersebut adalah memastikan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling sulit dan rumah yang membutuhkan perbaikan menjadi sasaran utama bantuan.

Karena itu, selain persoalan siapa yang masuk desil 1-4, proses verifikasi kondisi ekonomi penerima dan kondisi fisik rumah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program bedah rumah pemerintah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *