TNI Ungkap 44.677 Hektare Aset Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria

Berita27 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap sebanyak 44.677 hektare aset tanah milik TNI masih bermasalah dan berpotensi memicu konflik agraria. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian TNI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mengatakan, TNI mendukung pembentukan regulasi mengenai reforma agraria sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penataan pertanahan di Indonesia.

“TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” kata Candra dalam rapat bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (16/9/2016).

Menurut Candra, data TNI mencatat total aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dikuasai TNI mencapai 369.971 hektare.

Dari total tersebut, sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, sedangkan 191.657 hektare belum bersertifikat. Adapun 44.677 hektare lainnya tercatat sebagai aset tanah yang masih bermasalah dan memiliki potensi menimbulkan konflik agraria.

Besarnya luasan aset yang belum memiliki kepastian administrasi maupun hukum tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penataan aset pertahanan. Terlebih, persoalan pertanahan dapat melibatkan berbagai pihak dan bersinggungan dengan status kepemilikan, tata ruang, kawasan hutan, hingga kepentingan reforma agraria.

452 Kasus Pertanahan

Candra mengungkapkan, hingga Agustus 2026, terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan yang tercatat di lingkungan TNI.

Mayoritas persoalan tersebut, kata dia, berkaitan dengan aset tanah yang belum bersertifikat. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang terjadinya tumpang tindih klaim maupun sengketa di lapangan apabila tidak segera ditangani melalui pendataan dan penataan yang lebih komprehensif.

Untuk mengurai persoalan tersebut, TNI membentuk tim verifikasi terpadu yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.

Tim tersebut akan melakukan penyandingan dan verifikasi data aset tanah TNI dengan berbagai basis data pertanahan dan tata ruang.

Data yang akan disandingkan antara lain peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria (TORA).

Langkah tersebut penting untuk memastikan status dan peruntukan setiap bidang tanah secara lebih jelas, terutama terhadap aset yang berada di wilayah yang mengalami tumpang tindih klaim atau bersinggungan dengan program penataan agraria.

Percepatan Sertifikasi Aset Pertahanan

Candra mengatakan TNI juga akan mempercepat proses pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah dan masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara.

Menurut dia, kepastian hukum atas aset pertahanan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kepemilikan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan aset tersebut dapat digunakan secara optimal untuk menunjang tugas pokok TNI.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan aset pertanahan TNI juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kebijakan reforma agraria. Karena itu, proses verifikasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi penting agar penyelesaian sengketa tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menghasilkan kejelasan status dan batas tanah di lapangan.

TNI, kata Candra, akan menyampaikan laporan secara berkala kepada DPR RI terkait perkembangan penataan tanah pertahanan, khususnya aset yang memiliki irisan dengan program reforma agraria.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan legislatif sekaligus memastikan proses penataan aset pertahanan berjalan transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria siang ini, besar harapan kami, dukungan pimpinan legislatif DPR RI bisa meningkatkan kesiapan operasional TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Candra.

Data mengenai 44.677 hektare aset bermasalah dan 452 kasus pertanahan tersebut menunjukkan bahwa penataan aset pertahanan masih menjadi pekerjaan besar.

Di tengah proses penyusunan regulasi reforma agraria, sinkronisasi data, kepastian sertifikat, kejelasan batas, serta penyelesaian tumpang tindih klaim menjadi sejumlah faktor penting untuk mencegah persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *