Diduga Ada Praktik Monopoli Tender di PBJ Lubuk Linggau, MASSIPP Minta APH Turun Tangan

Berita Daerah202 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Dugaan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat hingga indikasi monopoli dalam proses tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Lubuk Linggau mencuat ke publik. Dugaan tersebut muncul setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah persoalan mendasar pada proses pemilihan penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Temuan itu dinilai membuka peluang terjadinya praktik monopoli, persaingan tidak sehat, hingga dugaan pengaturan pemenang tender.

BPK menyebut proses pemilihan penyedia belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah kurang telitinya Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender.
Kelalaian tersebut dinilai berpotensi membuka celah manipulasi administrasi yang dapat memuluskan peserta tertentu memenangkan paket pekerjaan.

Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 11 penyedia memenangkan sejumlah paket pekerjaan secara bersamaan melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperbolehkan bagi usaha kecil. Kondisi itu dinilai berpotensi menciptakan penguasaan proyek oleh kelompok tertentu.

Tak hanya itu, lemahnya koordinasi antar Pokja maupun pejabat pengadaan disebut menyebabkan tidak adanya mitigasi terhadap potensi penyedia memenangkan beberapa paket sekaligus.
Temuan lainnya, sejumlah paket pekerjaan diketahui tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang, meskipun terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran melebihi 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada beberapa paket proyek, Pokja disebut hanya memeriksa total nilai penawaran tanpa melakukan pemeriksaan rinci terhadap harga satuan pekerjaan.
BPK juga menyoroti dugaan bocornya rincian HPS kepada peserta tender. Indikasi tersebut terlihat dari adanya kemiripan harga satuan penawaran dengan rincian HPS pada sejumlah paket pekerjaan.

Menanggapi temuan itu, Koordinator Masyarakat Silampari Peduli Pembangunan (MASSIPP), Faizal, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender di PBJ Kota Lubuk Linggau.

“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ada indikasi kuat yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat dan potensi pengaturan pemenang tender. Kami meminta APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera memeriksa seluruh proses tender di PBJ Kota Lubuk Linggau,” tegas Faizal, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, apabila benar terjadi kebocoran HPS maupun pengaturan pemenang tender, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“PBJ harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pengadaan, bukan justru menjadi ruang lahirnya dugaan praktik monopoli dan permainan proyek. APH harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Faizal menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.

“Jangan sampai temuan ini hanya berhenti di laporan audit. Harus ada tindak lanjut hukum agar ada efek jera dan pembenahan sistem pengadaan di Kota Lubuk Linggau,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *