Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas, Suami di Lubuk Linggau Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Daerah322 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menuntut terdakwa
Ardo Arkindo (35) dituntut 15 tahun penjara.

Warga Jalan Simpang Maah Mainun Sehase RT 10 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II oleh JPU, Supriansyah, SH menilai terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Reni Eka Sari (36) hingga meninggal dunia, Senen(26/01/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH, dengan anggota Delima Mariaigo, SH, dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta Panitera Pengganti Emi Huzaimah.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi).

Kasus yang menjerat terdakwa harus menjadi pesakitan di meja hijau ini, bermula dari keretakan rumah tangga terdakwa dan korban sejak September 2024. Korban sempat meminta cerai karena menilai terdakwa tidak berubah dan kerap melakukan kekerasan.

Meski sempat menjalani proses di Pengadilan Agama, hubungan keduanya masih berlanjut. Namun konflik terus terjadi hingga pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa mengajak korban bertemu di kawasan Jl Irigasi II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Sebelum bertemu, terdakwa membeli air keras (cuka parah) dan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 cm. Saat berada di pondok, perdebatan kembali terjadi terkait perceraian.

Dalam kondisi emosi, terdakwa membuka botol berisi air keras dan menyiramkannya ke kepala dan tubuh korban, lalu mengambil pisau dan menusuk korban beberapa kali. Korban berteriak minta tolong hingga saksi Ridho, anak terdakwa, meminta bantuan warga.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke arah Beliti, Lahat, Bekasi, Bandung hingga Garut sebelum akhirnya ditangkap.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk serta luka bakar dari kepala hingga kaki dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 85 persen. Korban dirawat di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau selama beberapa bulan.

Berdasarkan Visum Et Repertum, ditemukan luka robek akibat benda tajam dan pengelupasan luas pada kulit akibat zat korosif. Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia di rumah pada 8 Agustus 2025.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi ( pembelaan ) dari pihak terdakwa.(Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *