Diduga Belum Kantongi PBG dan Izin Lingkungan, Pembangunan Minimarket di RW 02 Nekat Berjalan

Berita105 Dilihat

DetikSR.id KOTA TANGERANG – Pembangunan sebuah minimarket di wilayah RW 02 kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga nekat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Proyek bangunan usaha modern tersebut menuai kritik keras dari warga, tokoh lingkungan, hingga kalangan media karena dinilai mengabaikan aturan dan prosedur administrasi yang berlaku.

Ironisnya, pembangunan fisik bangunan sudah berlangsung dan aktivitas pekerja terlihat terus berjalan di lokasi, meski legalitas perizinan diduga belum rampung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah terhadap pembangunan usaha di wilayah permukiman masyarakat.

Ketua RW 02, Sopyan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima pengajuan ataupun pemberitahuan resmi terkait izin lingkungan pembangunan minimarket tersebut.

“Belum ada izin lingkungan ke RW. Sampai sekarang belum ada koordinasi ataupun pemberitahuan resmi kepada lingkungan,” ujar Sopyan.

Menurutnya, setiap pembangunan usaha yang berdampak terhadap lingkungan warga seharusnya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan meminta persetujuan lingkungan sebelum kegiatan pembangunan dimulai.

“Kalau bangunan usaha seperti minimarket, mestinya izin dulu ditempuh dan lingkungan dilibatkan. Jangan bangunan berjalan dulu baru izin diurus belakangan,” tegasnya.

Pernyataan Ketua RW tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan minimarket dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Warga pun mulai mempertanyakan keberanian pihak pengembang yang diduga tetap menjalankan pembangunan meski izin lingkungan dan PBG belum jelas.

Saat awak media mendatangi lokasi proyek, sejumlah pekerja tampak masih melakukan aktivitas pembangunan. Salah satu pekerja yang mengaku bernama Gigih mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan legalitas bangunan karena urusan perizinan disebut sudah ditangani pihak lain.

“Saya tidak tahu soal izin. Katanya urusan perizinan sudah sama Pak Tarso, anggota TNI yang tinggal di wilayah RW 02,” ujar Gigih kepada awak media.

Gigih juga menyebut bahwa proses pengurusan administrasi nantinya akan diurus oleh konsultan dan pihak kantor.

Namun fakta bahwa bangunan sudah berdiri dan pekerjaan tetap berjalan sebelum izin tuntas dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan. Sejumlah warga menilai kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

Sorotan keras juga datang dari Jakaria Agustono, yang akrab disapa Bang Zeck, selaku Dewan Redaksi media Patroli Indonesia. Ia menilai proyek pembangunan tersebut terkesan mengabaikan aturan hukum dan tidak menghormati mekanisme administrasi pemerintahan.

“Ini sangat aneh dan menjadi perhatian serius. Bangunan sudah berjalan, tetapi izin lingkungan dan PBG diduga belum ada. Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul kepada pemilik modal,” tegas Bang Zeck.

Menurut Bang Zeck, lemahnya pengawasan terhadap proyek semacam ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait. Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kami meminta Satpol PP, dinas terkait, pihak kelurahan dan kecamatan segera bertindak. Kalau memang belum ada izin, hentikan sementara pembangunan sampai seluruh administrasi dipenuhi,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak kelurahan dan kecamatan disebut belum mengetahui secara jelas terkait legalitas proyek pembangunan minimarket tersebut. Fakta itu semakin memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa koordinasi resmi dengan lingkungan maupun pemerintah wilayah setempat.

Situasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah bangunan usaha dapat berjalan tanpa kejelasan administrasi, sementara aturan mengenai PBG dan izin lingkungan sudah sangat jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan. Selain itu, izin lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial serta dampak lingkungan.

Jika terbukti melanggar aturan, pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta adanya tindakan tegas dan transparan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai bangunan berdiri dulu, izin belakangan. Kalau seperti ini terus dibiarkan, aturan hanya jadi formalitas,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pihak yang disebut mengurus perizinan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin lingkungan dan PBG proyek minimarket tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait. zakaria( Bang zeck/Pnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *