Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Pondok di Maur Lama Dibakar Warga dan Pemerintah Desa

Berita Daerah47 Dilihat

DetikSR.id MURATARA – Kesabaran warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya memuncak. Dua pondok yang selama ini diduga kuat menjadi tempat berkumpulnya pengguna dan pengedar narkoba dibongkar lalu dibakar oleh warga bersama Pemerintah Desa Maur Lama, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pondok tersebut berada di Dusun I dan Dusun IV Desa Maur Lama. Selama ini, lokasi itu kerap disebut warga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan lingkungan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pemerintah desa menerima berbagai laporan masyarakat, termasuk surat resmi dari Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal Nomor: 0155/FR-JHBI/PMH/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Maur Lama.

Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan aktivitas bisnis ilegal yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berpotensi melanggar hukum serta mengganggu ketertiban umum.

Forum tersebut juga meminta pemerintah desa untuk segera melakukan peninjauan lapangan, memberikan teguran, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Desa Maur Lama Muhammad Saad bersama perangkat desa, anggota Linmas, dan masyarakat langsung mendatangi lokasi yang berada di kawasan perkebunan sawit dan karet milik warga.

Namun saat tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun di dalam pondok. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti alat hisap sabu, korek api, dan berbagai barang lainnya yang berserakan di sekitar pondok.

“Hari ini kami mendatangi lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika. Keberadaan pondok-pondok tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan,” kata Muhammad Saad kepada wartawan.

Menurutnya, karena tidak ditemukan penghuni di lokasi dan terdapat sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, pemerintah desa bersama warga memutuskan untuk membongkar dan membakar pondok tersebut agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Muhammad Saad menambahkan, apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan kewajiban sebagai pemerintah desa. Jika masih ada aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pembongkaran dan pembakaran dua pondok tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Kegiatan berjalan aman dan kondusif serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Pemerintah Desa Maur Lama menegaskan akan terus melakukan penertiban secara berkala guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan menjaga desa dari ancaman narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan. ( Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *