Diduga Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Oknum di Muratara Ini Ditahan Kejari Lubuk Linggau. Diantaranya 136 BLT Tak Disalurkan

Berita Daerah84 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Sumatera Selatan , akhirnya menahan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) , Saharudin . Penahanan dilakukan karena dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan cukup mencolok, dana desa dikelola secara pribadi oleh Saharudin tanpa melibatkan perangkat desa. Akibatnya, sejumlah hak masyarakat dan aparat desa tidak disalurkan sebagaimana mestinya, termasuk honor marbot masjid, guru PAUD, dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ratusan warga penerima manfaat selama dua tahun berturut-turut.

“Hari ini, Rabu 30 April 2025, kami telah melakukan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus, Willy.

Total Dana Desa yang Dikelola Mencapai Rp3 Miliar Tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana desa sebesar Rp1,4 miliar dan tahun 2021 mencapai Rp1,6 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, Saharudin diduga mengabaikan mekanisme pelibatan aparat desa. Dari hasil audit Inspektorat Muratara, total kerugian negara mencapai Rp1.000.024.947,139 (satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).

Saharudin kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 KUHP. Penahanan dan Hambatan Penyidikan .

Saharudin resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Lubuklinggau untuk 20 hari ke depan. Penyidikan kasus ini sempat memakan waktu lama, terutama karena sebagian besar saksi hanya bisa dimintai keterangan saat hari Jumat—waktu ketika mereka tidak berada di sawah atau ladang. “Masih ada sekitar sepertiga saksi atau sekitar 80 orang yang belum kami periksa. Dengan penahanan ini, kami berharap proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bisa segera dirampungkan,” tambah Armein. BLT dan Gaji Tidak Dibayarkan .

Selama dua tahun anggaran, diketahui bahwa BLT untuk 136 warga di tahun 2020 dan 60 warga di tahun 2021 tidak disalurkan. Bahkan, gaji tetap perangkat desa juga tidak dibayarkan. Penyelewengan ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana desa yang menghantui program pembangunan di tingkat akar rumput. (Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *