DetikSR.id MUSIRAWAS – Kepala Satuan Reserse Kriminalitas ( Kasat Reskrim ), Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) menegaskan, bahwa penangan kasus tindak pidana ( tipiring) pencurian 5 janjang buah sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan kerugian Rp 134.400 dengan tersangka Yatman ( sekarang terdakwa, sudah divonis PN Lubuk Linggau/red) warga desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, sudah sesuai prosedur.
” Penyidik kita telah melakukan proses sesuai prosedur “, tegas Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK
dikonfirmasi wartawan pada Kamis(18/12/2025).
Disampaikan Kasat, dimana awalnya terlapor diamankan oleh pihak pengamanan PT Evan Lestari dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penanganan. “Itu kan sudah dilakukan dari pihak PT (Evan Lestari). Jadi kan sudah kita proses dan dilihat di persidangan memang sudah ada putusan.
Kemudian, terkait dengan adanya ketidakpuasan dari pihak terlapor, menurut Kasat Reskrim, itu merupakan hak mereka. Dimana pihaknya mengaku waktu pemeriksaan dilakukan terhadap terlapor, penyidik telah membacakan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Lebih lanjut, ia juga mempersilahkan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Propam, Polda Sumsel, Kompolnas dan Mabes Polri.
“Pada intinya silahkan, dia mau melaporkan ke Propam maupun Kompolnas. Dalam proses penanganan perkara, kita juga sudah berlaku se profesional mungkin, tidak ada memihak ataupun tidak ada keberpihakan kita ke manapun,” timpalnya.
Kasat menjelaskan, sebelum melakukan pelaporan, pihak keluarga juga sempat datang ke Polres Musi Rawas. “Nah jadi pihak keluarganya pun sudah meminta bantu kita untuk disambungkan ke pihak PT sebagai pelapor untuk mungkin dilakukan mediasi,” terangnya. Setelah itu sambung Kasat Reskrim, pihaknya memberikan kesempatan waktu ke pihak terlapor. “Namun sampai dengan pemeriksaan selesai, sampai proses perkaranya selesai, tidak ada putusan terkait mau dilakukan RJ atau tidak,” bebernya.
Ditegaskan Kasat , sudah menyampaikannya, namun pihak PT tidak ingin melakukan RJ. “Sudah kita lakukan itu, sudah kita sampaikan itu, namun pihak PT tidak mau melakukan RJ,” pungkasnya.
Terpisah pihak PT Evan Lestari melalui Maria saat di konfirmasi sejumlah wartawan via chat WhatsApp (WA) hanya memberikan penjelasan dengan singkat. Ia mengaku persoalan itu sudah di klarifikasi pihaknya dibeberapa media.
“Maaf ya, saya lagi rapat. Kita sudah klarifikasi kemarin dengan beberapa media. Terima kasih ya,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).






