Diduga Simpan Etomidate dalam Catridge Vape, Wanita di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Berita Daerah87 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika yang disamarkan dalam perangkat rokok elektrik (vape). Seorang wanita berinisial AV (35) diamankan karena diduga menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gentayu, Gang Gelatik, Nomor 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Jumat(3/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi didampingi
Kasi Humas, AKP Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan mengamankan AV. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi tidak menemukan barang bukti.
Namun, setelah dilakukan interogasi, AV mengakui telah membuang barang bukti ke belakang rumah untuk mengelabui petugas.

Berbekal pengakuan tersebut, anggota kemudian melakukan pencarian di sekitar pohon pisang di belakang rumah. Di lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus bekas wafer Nabati warna kuning yang di dalamnya berisi dua catridge vape merek YAKUZA XL yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.

Selain dua catridge vape tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AV disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya modus baru penyalahgunaan narkotika yang dikemas dalam bentuk catridge vape.

Kasat AKP Muhammad Romi sebagaimana sudah menjadi atensi Kapolda melalui Kapolres, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *