Diduga Termakan Api Cemburu, Seorang Suami di Musi Rawas Lakukan KDRT Kepada Istrinya

Berita Daerah71 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Lantaran sering cekcok berselisih paham diduga akibat cemburu buta dari pesan aplikasi WhatsApp (WA), dan komunikasi/percakapan di Handphone (HP), mengakibatkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT).

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh, RZ (36), warga Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terhadap istrinya, PT (34), warga yang sama. Korban (PT), mengalami kekerasan luka bacok di bagian belakang kepala, leher sebelah kiri dan kepala bagian pelipis dengan menggunakan pisau pemotong daging yang diduga oleh suaminya (RZ).

Adanya kejadian dan laporan tersebut, personel Polsek STL Ulu Terawas bersama Satreskrim Polres Mura, dan Pemerintah Desa Lubuk Ngin serta warga menangkap tersangka dirumahnya di Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Kamis(09/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di rumah tersangka di Dusun II, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (09/10/2025). Sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi, Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, PLH Kanit PPA, Ipda Novra Robialda dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari membenarkan kejadian tersebut. “Memang benar ada perkara KDRT, yang melibatkan tersangka RZ dan korbannya PT. Namun saat ini, RZ sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, kedua pasangan suami istri ini memang sering cekcok dalam rumah tangga lantaran cemburu. Dimana kejadian bermula pada, Jumat (24/01/2025), lalu, pada saat korban melihat pesan chat diduga dari perempuan di Hp pelaku, namun korban tetap menyiapkan sarapan pagi seperti biasa tetapi pelaku tidak mau makan sarapan yang sudah disiapkan oleh korban, hingga antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut.

Lalu, korban membungkus sarapan tersebut untuk bekal pelaku bekerja akan tetapi pelaku membuangnya, kemudian terjadilah pertengkaran hingga pelaku memukul korban dengan tangan dan menggunakan helm yang mengenai bagian kepala, lengan dan punggung korban secara berulang-ulang lebih dari satu kali yang menyebabkan korban mengalami sakit di sekujur tubuhnya.

Akibat kejadian tersebut, keduanya berpisah sementara dan tidak tinggal serumah, korban berangkat dan tinggal di Jakarta ditempat keluarganya, sedangkan pelaku di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit. Kemudian, pelaku menyusul korban ke Jakarta, dengan niat hati meminta maaf dan berniat untuk kembali tinggal serumah dengan menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa, sampai akhirnya keluarga korban menyuruhnya pulang bersama kerumah mereka, dan keduanya sepakat untuk pulang kerumahnya.

Namun pada, Selasa (07/10/2025), saat melakukan perjalanan pulang dari Jakarta kerumahnya dengan menggunakan kendaraan mobil Bus, tepatnya di Tebing Tinggi, Hp korban berbunyi ada telpon masuk dan ada pembicaraan menggunakan kata-kata sayang diduga dari laki-laki, kembali terjadi cekcok didalam bus, hingga turun dari Bus, dan saling berpisah satu sama lainnya.

Kemudian, pada, Kamis (09/10/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, kembali terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, bermula ketika korban datang kerumah pelaku di Dusun II Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, dengan niat hati hendak mengambil pakaian anak korban yang berada di rumah pelaku.

Ketika korban sedang mengambil pakaian didalam kamar, pelaku sedang tidur di kamar, lalu mendegar ada suara korban, lalu pelaku terbangun dan langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku berada samping pelaku. Lalu pelaku mendekati korban dan langsung membacok korban menggunakan sebilah pisau secara berulang-ulang lebih dari satu kali mengenai leher sebelah kiri dan kepala bagian atas dan kepala bagian pelipis.

” Lalu, korban berlari ke luar rumah dengan berteriak minta pertolongan, dimana pelaku masih mengejar korban sampai dihalaman rumah sudah banyak warga yang berusaha menolong korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B / 21 / I / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Januari 2025. Lalu, Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/ 127 / II / 2025 /Reskrim tanggal 11 Februari September 2025, serta Surat perintah penyidikan lanjutan Nomor: Sp.dik/998/X/2025 Reskrim, Tanggal 09 Oktober 2025.

Mendapatkan informasi tersebut, dipimpin oleh, Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, PLH Kanit PPA, Ipda Novra Robialda bersama Tim Gabungan Polsek STL Ulu Terawas, Satreskrim Polres Mura dan Pemerintah Desa Lubuk Ngin serta warga langsung meluncur ke TKP, untuk melakukan penangkapan.

“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perkara yang dilakukannya. Selain tersangka, personel juga menyita sejumlah barang bukti . (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *