DJP Perketat Pengawasan Pajak, Rekening Bank, Data Aset dan Pelat Nomor Kendaraan, Jadi Acuan Bidik Calon Wajib Pajak

Berita93 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan membidik masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Dalam upaya memperluas basis pajak nasional, DJP akan memanfaatkan berbagai sumber data, mulai dari informasi rekening perbankan, pelat nomor kendaraan bermotor, hingga data kepemilikan tanah dan aset bernilai ekonomis lainnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, termasuk masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), yaitu daftar sasaran yang diprioritaskan untuk kegiatan perluasan basis pajak dan edukasi perpajakan pada tahun berjalan.

“DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan,” demikian bunyi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada (19/7/2026).

Penyusunan Daftar Prioritas Ekstensifikasi dilakukan melalui mekanisme perencanaan pengawasan yang melibatkan Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah DJP, hingga Kantor Pusat DJP.

Penetapan sasaran dilakukan berdasarkan analisis risiko dan potensi perpajakan.
Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri atas seorang supervisor, ketua tim dari unsur Account Representative (AR), serta anggota tim dari seksi pengawasan terkait.

Tim ini bertugas melakukan identifikasi terhadap calon wajib pajak dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain profil ekonomi, tingkat risiko, serta kondisi keuangan yang mencakup pendapatan, pengeluaran, aset, kewajiban, hingga modal yang dimiliki.

Dalam proses identifikasi, DJP diberikan kewenangan untuk memanfaatkan berbagai sumber informasi yang tersedia dalam Sistem Administrasi Pengawasan maupun data dari instansi atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data yang dapat digunakan antara lain mencakup nomor rekening perbankan, pelat nomor kendaraan bermotor, sertifikat hak atas tanah, akta jual beli, serta informasi mengenai aset lain yang memiliki nilai ekonomis.

Pemanfaatan data tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi kewajiban perpajakan seseorang.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada pihak yang bersangkutan.

Melalui surat tersebut, calon wajib pajak maupun wajib pajak diminta memberikan klarifikasi atau penjelasan atas data yang dimiliki DJP.

Dalam kondisi tertentu, penerima SP2DK dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan paling lama tujuh hari.

Bagi pihak yang tidak memberikan tanggapan atau tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah dilakukan pengawasan, DJP dapat menindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindak lanjut tersebut dapat berupa pengembangan analisis data, pemeriksaan perpajakan, hingga usulan pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan baru ini, DJP menargetkan pengawasan kepatuhan yang lebih efektif sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Selain meningkatkan jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, langkah tersebut juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

DJP menegaskan bahwa kegiatan ekstensifikasi bukan semata-mata untuk menambah jumlah wajib pajak, tetapi juga memastikan setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *