DLH Jeneponto Desak Penertiban Tambang Galian C, Pelanggar Lingkungan Bakal Ditindak Tegas

Berita Daerah53 Dilihat

DetikSR.id JENEPONTO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Suardi, S.E., mendesak agar seluruh aktivitas pengambilan material alam di wilayah Kabupaten Jeneponto dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban tersebut tidak hanya menyasar aktivitas pengambilan material tertentu, tetapi mencakup seluruh kegiatan eksploitasi material alam, seperti pasir, batu, tanah, dan material lainnya yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penertiban ini berlaku untuk seluruh pengambilan material alam, seperti pasir, batu, tanah dan lainnya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan di desa-desa yang menjadi lokasi aktivitas tambang galian C,” tegas Suardi, S.E., kepada awak media, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap aturan dan perizinan.

DLH Jeneponto akan meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak akan membiarkan aktivitas yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai aturan dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DLH Juga Akan Sidak Dapur MBG

Selain penertiban aktivitas galian C, DLH Kabupaten Jeneponto juga menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPPG atau dapur penyedia makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dapur MBG menjalankan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait aspek kebersihan, sanitasi, pengelolaan lingkungan, serta standar yang berkaitan dengan keamanan dan kelayakan tempat pengolahan makanan.

DLH menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pengelola yang ditemukan mengabaikan standar operasional yang telah ditetapkan.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan SPPG atau dapur MBG yang tidak sesuai SOP, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada, termasuk pemberian sanksi apabila memang terdapat pelanggaran,” ujar Suardi.

Lindungi Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat

DLH Kabupaten Jeneponto menekankan bahwa pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang atau kegiatan lainnya yang diduga menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun mengganggu kepentingan masyarakat.

Pesan DLH Jeneponto jelas: aktivitas ekonomi boleh berjalan, tetapi jangan mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pemerintah daerah melalui DLH akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai aturan terhadap setiap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup di Butta Turatea.(M.Asriel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *