3,003 Views
DetikSR.id Okut Sumsel – Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 02.00 wib, Telah terjadi pencurian di dalam warung milik korban Himsar (37) warga desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Oku timur, Sumsel. yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang laki – laki, yang kemudian diketahui salah seorang diduga pelaku bernama Yoda Romando. (Tertangkap sebelumnya dan saat tahap Rentut JPU Kejari Okut)*
Adapun motif pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara pelaku masuk ke dalam warung dengan membukan teralis dan pintu dengan posisi yang tidak terkunci, Salah seorang pelaku masuk ke dalam warung dan satu orang pelaku lainnya berjaga di depan warung, tidak lama kemudian salah seorang pelaku keluar dari dalam warung dengan membawa 1(satu) buah toples plastik yang berisikan uang hasil dagangan milik Korban dan aksi kedua pelaku tersebut terekam kamera CCTV.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Lalu Korban melaporkan Peristiwa Pencurian tersebut ke Polsek Cempaka untuk ditindak lajuti.
Setelah sebelumnya salah seorang tersangka Yoda Romando, telah berhasil ditangkap dan saat ini BP telah P.21 dan Penyidik telah melakukan Tahap II dengan JPU Kejari Oku Timur tertanggal 25 Mei 2023, kemudian penyidik melakukan upaya pencarian tentang keberadaan salah seorang pelaku lainnya AS (17) yang di tetapkan sebagai (DPO).
Minggu, 28 Mei 2023. Setelah mengetahui keberadaan DPO tersebut, Kemudian Kapolsek Cempaka AKP Aston L.Sinaga, SH. Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cempaka AIPTU Rudi Haryanto. untuk melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap DPO tersebut, setelah Kapolsek memberikan APP kepada Kanit Reskrim serta Anggota dan juga telah dibekali SPRIN GAS serta SPRIN KAP, kemudian DPO berhasil diamankan tanpa Perlawanan dari tempat persembunyiannya di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Dan pelaku DPO tersebut telah mengakui Perbuatannya, Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Cempaka untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Serta mengamanka barang bukti berupa 1 (satu) lembar kain sarung motif kotak kotak warna biru coklat dan 1 (satu) file hasil Rekaman CCTV.
Jurnalis : M. Ali.