DPD LSM GMBI DISTRIK Karawang Desak Dinkop UKM Tertibkan Koperasi berkedok Rentenir

Berita Daerah214 Dilihat

DetikSR.id KARAWANG – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di Karawang harus menjadi perhatian serius, Nyatakan kuat dugaan fakta di lapangan adanya koperasi modus rentenir, Senin (24/3/2024).

Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang April yang juga aktif di LBH GMBI Distrik Karawang menyampaikan, “Saya telah menangani berbagai laporan masyarakat yang menjadi korban koperasi-koperasi yang diduga menyimpang dari prinsip perkoperasian,” ujarnya.

Dikatakan April, bunga yang mencapai 80% per bulan, jaminan yang berlebihan, denda yang tidak masuk akal, serta ancaman kriminalisasi utang menjadi pola umum yang ditemukan dalam berbagai kasus yang kami tangani.

“Yang paling memprihatinkan, banyak korban yang dipaksa menandatangani perjanjian yang merugikan, dan ketika gagal bayar, mereka dijerat dengan tuntutan pidana seperti penipuan atau penggelapan,” ucapnya.

Tentunya hal ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya berasaskan gotong royong dan kesejahteraan bersama.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, di bawah kepemimpinan Dindin Rachmadhy, harus segera mengambil langkah tegas dan transparan.

“Saya berencana untuk mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang dalam waktu dekat guna mempertanyakan beberapa hal mendasar,” ujarnya.

Masih dikatakan April, berapa jumlah koperasi simpan pinjam yang beroperasi di Karawang, bagaimana sistem pengawasan yang diterapkan, apa langkah konkret yang telah diambil untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana peran dinas terkait dalam memastikan koperasi di Karawang benar-benar beroperasi sesuai dengan aturan..

“Jika masih ditemukan koperasi yang melanggar regulasi, maka ini menandakan adanya kelemahan dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Praktik koperasi yang menyimpang dari regulasi dapat melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya :
– Pasal 33 UUD 1945 – Menegaskan bahwa perekonomian harus berdasarkan asas kekeluargaan.
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian – Mengatur bahwa koperasi wajib memiliki sistem simpanan anggota, bukan hanya beroperasi sebagai pemberi pinjaman dengan bunga tinggi.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Melarang praktik yang merugikan konsumen secara sepihak.
– KUH Perdata Pasal 1320 – Mengatur bahwa perjanjian harus memiliki sebab yang halal dan tidak boleh bersifat eksploitatif.

Masih dikatakan April, jika koperasi menerapkan bunga yang tidak wajar dan perjanjian yang menekan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus mendapatkan tindakan tegas dari otoritas terkait.

Keberadaan koperasi seharusnya menjadi solusi ekonomi berbasis kebersamaan, bukan alat eksploitasi finansial. Jika praktik koperasi yang merugikan masyarakat masih terjadi, maka perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan yang ada.

“Kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang akan terus mengawal persoalan ini, memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik keuangan yang tidak adil,” jelasnya.

Saatnya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dengan langkah nyata. Masyarakat menunggu, apakah ada tindakan konkret atau sekadar diam?

Bagi siapapun warga Karawang yang sedang terjerat masalah pelik dengan koperasi yang mempraktikkan pola-pola yang keji.

“Saya April Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang membuka diri dan membuka lebar pintu kantor LBH GMBI Distrik Karawang untuk mendengarkan laporan keluh kesah anda, jangan ragu dan sungkan. GMBI pembela dan pelindung masyarakat terutama masyarakat bawah,” pungkasnya.(Ratna D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *