DPR RI Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan: Pengusaha dan Pemerintah Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK

Berita105 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun, ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya PHK.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah tantangan ekonomi dan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, menjelaskan bahwa prinsip utama dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah menjadikan PHK sebagai langkah terakhir yang hanya dapat ditempuh apabila seluruh upaya penyelamatan hubungan kerja telah dilakukan.

“Pemutusan hubungan kerja memang diatur dalam RUU ini bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja maupun pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK,” ujar Wiwin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada (22/6/2026).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 173 draf revisi UU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR. Pasal ini menegaskan tanggung jawab bersama seluruh pihak dalam menjaga keberlangsungan hubungan kerja dan mencegah hilangnya mata pencaharian pekerja.

Meski demikian, RUU juga mengakui bahwa dalam kondisi tertentu PHK tidak selalu dapat dihindari. Jika seluruh upaya pencegahan telah dilakukan namun hubungan kerja tetap tidak dapat dipertahankan, maka pengusaha wajib menempuh mekanisme perundingan bipartit sebelum mengambil keputusan PHK.

Perundingan tersebut dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka perundingan dilakukan langsung antara pengusaha dan pekerja yang terkena dampak.

Menurut Wiwin, proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan PHK dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan ruang dialog bagi kedua belah pihak.

Draf RUU juga memperketat prosedur PHK apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam kondisi tersebut, PHK hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan aturan ini, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Artinya semua pihak mengupayakan agar jangan terjadi PHK. Namun dalam kondisi tertentu terdapat tahapan dan proses yang harus dilalui hingga pada keputusan terakhir yang sebenarnya ingin dihindari, dan itu harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelas Wiwin.

Ketentuan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf revisi UU Ketenagakerjaan yang telah disusun saat ini terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

Menurut Bayu, penyusunan draf tersebut dilakukan sebagai upaya memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar lebih relevan dengan perkembangan dunia kerja, kebutuhan industri, serta perlindungan hak-hak pekerja.

Adapun 19 bab dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan meliputi:

1. Ketentuan Umum.
2. Landasan, Asas, dan Tujuan.
3. Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.
4. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
5. Pelatihan dan Pemagangan.
6. Penempatan Tenaga Kerja.
7. Perluasan Kesempatan Kerja.
8. Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja.
9. Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
10. Hubungan Kerja
11. Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
12. Hubungan Industrial.
13. Pemutusan Hubungan Kerja.
14. Pembinaan.
15. Pengawasan.
16. Penyidikan.
17. Ketentuan Pidana.
18. Ketentuan Peralihan.
19. Ketentuan Penutup.

Revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan menempatkan pencegahan PHK sebagai prioritas, pemerintah dan DPR berupaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Meski masih dalam tahap pembahasan, sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut menunjukkan arah kebijakan yang lebih menekankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian sengketa secara bertahap sebelum PHK dapat dilakukan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka PHK serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis di Indonesia.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *