DetikSR.id Jakarta, – Keberadaan fasilitas yang diduga sebagai sarana olahraga paddle yang terletak di Kavling DKI Blok 52, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menimbulkan pertanyaan dari warga sekitar.
Sebelumnya, lahan ini diketahui sebagai tempat pengelolaan sampah. Kini, lahan tersebut dibangun menjadi fasilitas olahraga yang diduga bersifat komersial.
“Setahu saya, dulu tempat ini adalah tempat pengelolaan sampah, karena saya warga sini,” ujar Joko (45), seorang warga di sekitar lokasi, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Joko juga mempertanyakan apakah aktivitas pembangunan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama karena lokasi tersebut termasuk dalam kavling DKI.
“Apakah pekerjaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Aset DKI Jakarta? Jangan sampai ada pemanfaatan lahan yang tidak jelas sehingga tidak memberikan pemasukan ke kas daerah,” kata Joko.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang gencar melakukan pendataan ulang aset karena banyaknya aset pemerintah daerah yang diduga hilang, yang sangat merugikan warga Jakarta.
“Kami khawatir ada penyelewengan terkait alih fungsi serta pengelolaannya, apalagi jika alih fungsi tersebut dikelola oleh pihak ketiga,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ahmad (51) juga mengungkapkan bahwa fasilitas umum tersebut milik pemerintah daerah. Ia yakin bahwa Wali Kota Jakarta Barat akan menelusuri hal ini. Jika ada penyelewengan atau penyalahgunaan yang melibatkan instansi di bawahnya, wali kota pasti akan bertindak.
“Kami berharap Wali Kota menelusuri pembangunan sarana olahraga ini dari segala aspek,” tegasnya.
Ahmad juga menduga adanya peran perantara yang mengurus alih fungsi lahan tersebut, bekerja sama dengan instansi terkait untuk keuntungan pribadi.
“Pasti ada perantara yang mengatur ini dengan bekerja sama dengan instansi, karena keuntungannya lumayan, apalagi jika ada bagi hasil,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Aset maupun pengelola terkait. Kedua warga tersebut berharap tindakan tegas dari Gubernur DKI Jakarta jika terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan fungsi alih lahan.(Red/RB)






