Efisiensi Pegawai DPR, Sekjen Imbau Gunakan Transportasi Umum dan Batasi Operasional Kantor

Nasional273 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengeluarkan imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan efisiensi kerja, salah satunya dengan beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR terkait optimalisasi penggunaan sumber daya dan penghematan anggaran negara.

Dalam keterangannya pada (30/3/2026), Indra menegaskan bahwa perubahan pola mobilitas pegawai menjadi salah satu fokus utama efisiensi. “Pegawai diimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum,” ujarnya.

Tidak hanya pada aspek transportasi, kebijakan efisiensi juga mencakup pengelolaan energi dan fasilitas kantor. Sekretariat Jenderal DPR menetapkan sejumlah pembatasan operasional untuk menekan konsumsi listrik secara signifikan.

Di antaranya, seluruh penggunaan listrik di lingkungan kantor DPR akan dihentikan maksimal hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya. Pendingin ruangan (AC) juga hanya diperbolehkan beroperasi pada rentang waktu pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Selain itu, penggunaan fasilitas vertikal seperti lift dan eskalator turut dibatasi. Kedua fasilitas tersebut hanya beroperasi penuh pada jam kerja utama, yakni pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Setelah itu, operasional lift akan dikurangi hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi energi.
“Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00-18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan hingga 70 persen,” jelas Indra.

Upaya penghematan juga menyasar penggunaan air dan layanan telekomunikasi di lingkungan DPR. Indra menyebutkan bahwa penggunaan kedua fasilitas tersebut akan disesuaikan secara ketat berdasarkan kebutuhan operasional yang benar-benar mendesak.

Langkah ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin sekaligus membangun budaya kerja yang lebih hemat dan bertanggung jawab terhadap penggunaan fasilitas negara.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, jam operasional sarana olahraga yang berada di lingkungan DPR juga dibatasi. Fasilitas tersebut hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB guna mengurangi beban konsumsi listrik di luar jam kerja utama.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak hanya diterapkan pada kegiatan inti, tetapi juga pada fasilitas penunjang yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas pegawai.

Langkah efisiensi juga diterapkan pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas operasional. Kebijakan ini berlaku bagi pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, hingga pejabat administrator.

Penggunaan kendaraan dinas akan disesuaikan dengan jadwal kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, mobilitas kendaraan dinas dapat ditekan tanpa mengganggu kinerja pegawai.
“Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA,” kata Indra.

Dalam rangka efisiensi anggaran, Sekretariat Jenderal DPR juga mengatur ulang kebijakan penyediaan konsumsi dalam rapat. Untuk rapat internal di masing-masing unit Eselon I, hanya diperbolehkan menyediakan jamuan berupa makan besar.

Sementara itu, rapat yang dilaksanakan secara daring atau online tidak diperkenankan menyediakan jamuan dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran yang selama ini dinilai cukup besar dalam kegiatan rapat.
“Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat,” tegas Indra.

Kebijakan efisiensi yang diterapkan di lingkungan DPR ini tidak hanya bertujuan untuk menghemat anggaran negara, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja di kalangan aparatur sipil negara.

Dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menghemat energi, serta menyesuaikan fasilitas operasional, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif, efisien, dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi contoh konkret bagi instansi pemerintah lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Ke depan, kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi penghematan anggaran maupun dampaknya terhadap kinerja pegawai di lingkungan DPR RI.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *