Elyasa Budiyanto Tolak Taufik Hidayat Jadi Ahli, Sebut Langgar Pasal 34 Permenag 18/2019

Berita67 Dilihat

DETIKSR.ID KARAWANG – Kantor Hukum dan Advokat Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. secara resmi melayangkan keberatan atas penunjukan Taufik Hidayat (TH) sebagai salah satu ahli dari unsur Kementerian Agama (Kemenag) Karawang. Elyasa menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang kini bergulir di ranah hukum justru diduga bersumber dari tindakan pejabat yang bersangkutan saat memimpin KUA Cilamaya pada tahun 2023.

“Kami berkeberatan dengan dimunculkannya nama TH sebagai ahli. Sebab, dugaan pemalsuan surat tersebut justru muncul akibat tindakan pejabat TH itu sendiri,” ujar Elyasa Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Elyasa membeberkan bahwa penerbitan duplikat kutipan akta nikah dalam pusaran kasus ini dinilai cacat prosedur atau “abal-abal”. Tindakan tersebut disinyalir kuat menabrak regulasi resmi yang mengikat di lingkungan Kementerian Agama.

Ia merujuk pada Pasal 34 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa jika status suami sudah meninggal dunia dan terdapat perubahan atau penyesuaian nama istri, maka proses penetapan duplikatnya wajib melalui mekanisme sidang dan ketetapan hukum di Pengadilan Agama (PA).

“Tidak bisa dikeluarkan secara sepihak. Prosedurnya harus ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan duplikatnya,” kata Elyasa menegaskan.

Berita Lainnya Menuju Langkah Pembuktian dan Pengabdian: FWJ Indonesia Siap Mengukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2029
Mandat Empat Kepala KUA dari Kemenag

Polemik ini mencuat setelah Kepala Kantor Kemenag Karawang menerbitkan Surat Mandat empat kepala KUA ini menjadi polemik setelah Kepala Kantor Kemenag Karawang menerbitkan surat Tugas Nomor: B-1811/Kk.10.15/VI/Kp.01.1/07/2026. Surat perintah ini diterbitkan guna merespons permohonan resmi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elyasa Budiyanto dan Associates yang membutuhkan kehadiran saksi ahli dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, terdapat empat Kepala KUA aktif di Kabupaten Karawang yang didelegasikan oleh instansi tersebut, antara lain:

* R. Efip Saepulloh (Kepala KUA Cilamaya Wetan)

Berita Lainnya Dukung Cetak Bibit Juara, Pemda Karawang Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Infrastruktur Olahraga
* Deni Firman Nurhakim (Kepala KUA Karawang Timur)

* Adi Imron Amrulloh (Kepala KUA Rengasdengklok)

* Taufik Hidayat (Kepala KUA Lemahabang)

Menjadi Atensi Polres Karawang

Keempat pejabat struktural Kemenag tersebut dijadwalkan memberikan keterangan keahlian hukum materiil terkait perkara pidana Laporan Informasi: Li/31/III/2025/Reskrim tertanggal 5 Maret 2025 yang saat ini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang.

Kasus ini menjadi atensi publik lantaran berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen otentik berupa akta nikah.

Dokumen yang dipersoalkan itu sebelumnya sempat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan alat bukti dalam Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 1992/Pdt.G/2024/PA Krw tertanggal 4 Desember 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *