Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Curat Berhasil Disergap Polsek Lubuk Linggau Barat I

Berita Daerah74 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih empat bulan.

” Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan atas laporan polisi Nomor: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 26 April 2026 “, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, Iptu Joni Saibi didampingi Kanit Reskrim,
Aiptu Erwinsyah diliris Humas Polres Lubuk Linggau kepada awak media , Jumat (30/7/2026) pagi.

Dijelaskan , kasus curat itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di warung milik Herman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Korban baru mengetahui warungnya dibobol saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu pintu warung sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok yang hanya tergantung, sementara gembok pagar rumah juga telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek raib dari etalase. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu tas berwarna krem yang berisi tiga dompet, empat kartu BPJS, satu kartu Identitas Anak (KIA), uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku beserta modus operandi yang digunakan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan memanjat pagar besi, kemudian membuka gembok menggunakan kunci khusus. Setelah berhasil masuk ke dalam warung, dua pelaku mengambil barang-barang berharga, sementara satu pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi dari luar. Hasil curian berupa rokok kemudian dibagi rata di antara para pelaku.

Dalam proses penanganan perkara, dua pelaku lainnya telah lebih dahulu diproses hukum. Seorang pelaku berinisial AA saat ini masih menjalani proses persidangan, sedangkan pelaku berinisial LPP telah menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AA (25), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 26 April 2026.

Setelah dilakukan pencarian selama empat bulan, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *