Enam Golongan Tambahan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Berlaku 1 Januari 2027

Berita119 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas cakupan masyarakat yang berhak menggunakan transportasi umum secara gratis. Mulai 1 Januari 2027, enam golongan tambahan akan memperoleh layanan gratis sehingga total penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum di Jakarta bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan kebijakan perluasan penerima layanan gratis tersebut akan berjalan bersamaan dengan penyesuaian tarif sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta.

“Untuk tambahan enam golongan berlaku mulai 1 Januari. Sekaligus berkaitan dengan penyesuaian harga,” ujar Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta, pada (4/10/2026).

Pramono mengatakan Pemprov DKI masih melakukan penyesuaian terkait tarif transportasi umum. Besaran tarif baru, termasuk untuk layanan Transjakarta dan Transjabodetabek, belum disampaikan secara rinci dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027.

Menurut Pramono, respons masyarakat terhadap rencana penyesuaian tarif sejauh ini cukup baik.

“Tetapi yang Alhamdulillah, dari sejak kami sampaikan ke publik tentang adanya penyesuaian harga sampai dengan hari ini respons publiknya cukup damai,” kata dia.

Enam golongan baru

Sebelumnya, Pramono mengumumkan perluasan penerima layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Enam kelompok yang akan mendapatkan fasilitas tersebut mencakup masyarakat dengan kebutuhan mobilitas dan kondisi sosial-ekonomi tertentu.

Pertama, pendamping penyandang disabilitas

Kebijakan ini diberikan karena penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum tidak selalu bepergian sendiri dan membutuhkan pendamping.

Pramono mengatakan selama ini pendamping penyandang disabilitas masih harus membayar tarif meski keberadaannya diperlukan untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas.

“Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21, di antaranya adalah pendamping penyandang disabilitas. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas,” ujar Pramono pada 29 September 2026.

Kedua, pencari kerja.

Fasilitas gratis juga diberikan kepada warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Namun, penerima kategori ini nantinya harus memenuhi persyaratan dan menunjukkan bukti bahwa mereka memang sedang mencari pekerjaan.

“Pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis,” kata Pramono.

Ketiga, pasien rujukan rutin

Golongan berikutnya adalah pasien yang harus menjalani perjalanan secara rutin ke rumah sakit atau puskesmas karena kebutuhan pengobatan atau pemeriksaan lanjutan.

Pramono mengatakan kelompok tersebut perlu mendapatkan dukungan karena perjalanan menuju fasilitas kesehatan dapat menjadi beban tambahan, terutama bagi pasien dengan kemampuan ekonomi terbatas.

“Pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau datang ke puskesmas, pasien yang seperti ini memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan,” ujarnya.

Keempat, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU.

Pemprov DKI juga memperluas cakupan kepada pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pramono menegaskan penerima kategori ini tetap akan melalui mekanisme verifikasi.

“Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur,” kata Pramono.

Kelima, UMKM binaan.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masuk dalam kategori binaan juga akan memperoleh akses transportasi gratis.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pelaku UMKM binaan yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

“UMKM binaan. Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan,” ujarnya.

Keenam, korban bencana yang masih dalam masa pemulihan

Kelompok terakhir adalah warga yang menjadi korban bencana alam atau bencana lainnya dan masih berada dalam tahap pemulihan.

“Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada enam tambahan itu yang akan digratiskan,” kata Pramono.

Total 21 Golongan Penerima Layanan Gratis

Dengan penambahan enam kategori tersebut, jumlah penerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta menjadi 21 golongan.

Kebijakan sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dalam kebijakan tersebut, Pemprov DKI memperluas layanan gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Adapun 15 golongan yang telah memperoleh layanan gratis sebelumnya adalah:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.

7. Penyandang disabilitas.

8. Penduduk lanjut usia (lansia).

9. Veteran Republik Indonesia.

10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD).

12. Penjaga rumah ibadah.

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

14. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, dan pengurus posyandu.

15. Anggota TNI dan Polri.

Sementara enam golongan tambahan yang mulai mendapatkan layanan gratis pada 1 Januari 2027 adalah:

1. Pendamping penyandang disabilitas.

2. Pencari kerja warga Jakarta.

3. Pasien rujukan rutin.

4. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU.

5. UMKM binaan.

6. Korban bencana alam atau bencana yang masih dalam masa pemulihan.

Gratis Diperluas, Tarif Juga Disesuaikan

Perluasan penerima layanan gratis ini datang bersamaan dengan rencana Pemprov DKI menyesuaikan tarif transportasi umum mulai 1 Januari 2027.

Pramono sebelumnya menyampaikan bahwa penyesuaian tarif akan mencakup Transjakarta dan Transjabodetabek. Di sisi lain, Pemprov DKI memperluas cakupan masyarakat yang memperoleh layanan gratis dari 15 menjadi 21 golongan.

Besaran tarif baru belum diumumkan secara rinci. Pemprov DKI menyatakan penyesuaian tersebut akan mulai berlaku pada awal 2027.

Dengan demikian, mulai tahun depan kebijakan transportasi publik Jakarta akan berjalan dengan dua arah sekaligus memperluas akses gratis bagi kelompok masyarakat tertentu, sekaligus melakukan penyesuaian tarif bagi pengguna umum.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI memperluas penggunaan transportasi publik di tengah kebutuhan mobilitas warga Jakarta yang terus meningkat.

Pemerintah daerah sebelumnya juga menyatakan terus memperkuat layanan MRT, LRT, Transjakarta, Mikrotrans, dan Transjabodetabek sebagai bagian dari sistem transportasi publik yang terintegrasi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *