DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengecekan langsung terhadap penerima bantuan sosial (bansos) di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan.
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sugih Ilman mengatakan, pengecekan langsung menjadi salah satu prioritas Pemprov DKI dalam memastikan ketepatan sasaran penyaluran berbagai program bantuan sosial.
“Prioritas adalah pengecekan langsung terkait penerima bansos eksisting di lapangan,” kata Sugih dalam keterangan tertulis, pada (9/9/2026).
Menurut Sugih, proses verifikasi dilakukan secara hati-hati melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki program bantuan sosial.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemerintah saat ini tengah berada dalam masa transisi penggunaan basis data penerima manfaat, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses tersebut, Pemprov DKI melakukan pencermatan terhadap data penerima yang telah tercatat sekaligus mencocokkannya dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Sugih menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelompok desil kesejahteraan seseorang. Penetapan kelompok desil merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan mekanisme dan data yang telah ditetapkan.
“Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan desil seseorang,” ujarnya.
Persoalan ketepatan data penerima bansos turut menjadi perhatian Komisi E DPRD DKI Jakarta. Dewan menilai masa transisi dari DTKS menuju DTSEN perlu diikuti dengan proses verifikasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Subki mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat adalah perbedaan standar biaya hidup di setiap daerah.
Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat Jakarta tidak dapat disamakan begitu saja dengan masyarakat di daerah lain. Tingginya biaya hidup di Ibu Kota membuat kemampuan ekonomi warga perlu dilihat berdasarkan kondisi dan beban pengeluaran yang mereka hadapi.
“Jangan dipukul rata,” tegas Subki.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah dalam menentukan indikator kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tetap dapat memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya juga menyoroti persoalan validitas data penerima berbagai program bantuan pemerintah.
Menurut Astrid, pembenahan data menjadi hal penting agar program perlindungan sosial tidak salah sasaran.
Sejumlah program yang menjadi perhatian antara lain bantuan melalui BPJS, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ia mendorong Pemprov DKI bersama pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk segera melakukan sinkronisasi serta pembaruan data penerima manfaat.
Pembenahan tersebut diperlukan untuk memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data.
Sebaliknya, masyarakat yang sudah tidak memenuhi persyaratan juga perlu dikeluarkan dari daftar penerima agar anggaran bantuan sosial dapat digunakan secara efektif.
Pemprov DKI menilai verifikasi di lapangan menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan sistem pendataan sosial.
Data yang tercantum dalam sistem perlu dibandingkan dengan kondisi faktual masyarakat sehingga potensi kesalahan dapat diminimalkan.
Dengan adanya pengecekan secara langsung, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi penerima bansos, termasuk perubahan status sosial dan ekonomi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga agar program bantuan sosial di Jakarta tetap berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI juga diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat selama masa transisi menuju DTSEN.
Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk menciptakan basis data penerima manfaat yang lebih akurat dan dapat menjadi dasar penyaluran berbagai program perlindungan sosial di Jakarta.
Ervinna






