Purbaya Buka Suara Soal Tunggakan Jadi Dasar Perampasan Aset: Jangan Sekali Melanggar Langsung Diambil Semua

Berita78 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait usulan agar tindak pidana di sektor perpajakan turut menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut mencuat dari Komisi XI DPR RI yang mendorong agar cakupan penindakan dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan lain, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.
Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai usulan tersebut.

Ia mengatakan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset hingga kini masih berada di DPR dan belum menjadi pembahasan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Saya belum tahu dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada (8/9/2026).

Meski demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan adanya perluasan penerapan perampasan aset terhadap pelanggaran di bidang perpajakan. Namun, menurut dia, penerapannya harus disertai batasan dan rambu-rambu yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Purbaya menilai, perampasan aset tidak semestinya diberlakukan secara otomatis hanya karena seseorang melakukan satu kali kesalahan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga. Mungkin kalau sudah berkali-kali, kayak gitu ya bisa, atau dengan sengaja melakukan itu untuk mengelabui pajak, bisa saja,” jelasnya.

Menurut Purbaya, unsur kesengajaan dan pola pelanggaran yang dilakukan berulang kali dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sanksi.

Hal tersebut berbeda dengan kondisi masyarakat yang melakukan kelalaian atau lupa memenuhi kewajiban pajaknya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya prinsip keadilan apabila sektor perpajakan nantinya masuk dalam lingkup penerapan RUU Perampasan Aset.

“Jadi, kita terapkan prinsip keadilan yang betul nanti. Kalau itu diterapkan pun harus ada rambu-rambu yang jelas,” tegasnya.

Purbaya juga mengingatkan agar penerapan aturan tersebut tidak justru menyulitkan masyarakat umum.

Menurutnya, tidak semua keterlambatan atau kelalaian membayar pajak dilakukan dengan motif untuk menghindari kewajiban kepada negara.

“Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” pungkasnya.

DPR Dorong Perampasan Aset Tak Hanya Untuk Korupsi

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya menyasar tindak pidana korupsi.

Harris mendorong agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara lebih luas terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan atau berkaitan dengan keuntungan ekonomi ilegal.

Menurutnya, sektor perbankan dan perpajakan juga perlu masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Ia menilai sejumlah kejahatan memiliki potensi menimbulkan kerugian besar, sehingga aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut perlu dapat ditindak melalui mekanisme perampasan aset sesuai dengan ketentuan hukum.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” ujar Harris.

Dorongan tersebut menunjukkan adanya wacana untuk memperluas cakupan RUU Perampasan Aset agar tidak hanya berorientasi pada tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan perolehan atau penyembunyian kekayaan hasil kejahatan.

Namun, di sisi lain, penerapan perampasan aset di sektor perpajakan dinilai perlu dirumuskan secara hati-hati. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penggelapan atau manipulasi pajak tidak berujung pada pemberian sanksi berlebihan kepada wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif atau kelalaian.

Dengan demikian, apabila sektor perpajakan nantinya masuk dalam lingkup RUU Perampasan Aset, diperlukan aturan yang secara tegas membedakan antara kelalaian administratif, pelanggaran berulang, dan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menghindari atau mengelabui kewajiban perpajakan.

RUU Perampasan Aset sendiri saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan di DPR. Ketentuan mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset serta batasan penerapannya masih menjadi bagian dari proses legislasi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *