Fadli Zon: Resmi Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemerintah Tegaskan Perkuat Perlindungan dan Pengakuan Hak Penghayat

Nasional124 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan penetapan hari nasional tersebut merupakan implementasi tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan terhadap kebudayaan dan kebebasan berkeyakinan.

Menurutnya, kebijakan ini berlandaskan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya.

Fadli menegaskan, Indonesia merupakan negara yang dibangun di atas fondasi peradaban yang panjang dengan keberagaman budaya, tradisi, dan sistem kepercayaan yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.

“Indonesia bukan hanya sekadar nation-state, tetapi juga merupakan civilizational state atau negara peradaban. Banyak warisan, ajaran, dan nilai luhur dari nenek moyang kita, termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi bagian penting dari sejarah bangsa,” ujar Fadli saat menghadiri acara yang diselenggarakan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah.

Dipilih Berdasarkan Nilai Historis
Fadli menjelaskan, pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada pertimbangan sejarah yang erat kaitannya dengan proses penyusunan dasar negara menjelang kemerdekaan Indonesia.

Tanggal tersebut berada dalam rangkaian Sidang Pleno Kedua BPUPKI yang berlangsung pada 10–17 Juli 1945 dan membahas rancangan konstitusi, termasuk pembahasan mengenai Piagam Jakarta yang sebelumnya disusun pada 22 Juni 1945.

Ia menyebut, pada rapat besar tanggal 13 Juli 1945, tokoh nasional Wongsonegoro menyampaikan pandangan mengenai pentingnya memasukkan unsur keyakinan, agama, dan kepercayaan ke dalam rancangan konstitusi Indonesia.

“Penetapan tanggal 13 Juli memiliki nilai historis karena berkaitan dengan pembahasan konstitusi kita. Pada saat itu disampaikan pandangan mengenai agama, keyakinan, dan kepercayaan yang menjadi bagian penting dalam perumusan dasar negara,” jelasnya.

Simbol Penghormatan terhadap Keberagaman
Lebih lanjut, Fadli berharap Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan dalam keberagaman sekaligus mengingatkan bahwa Indonesia dibangun atas dasar toleransi dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan seluruh warga memperoleh ruang yang setara untuk menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.

“Hari ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan, sekaligus memastikan seluruh warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan keyakinannya,” kata Fadli.

Usulan Telah Bergulir Sejak 2005
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil proses panjang yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

Ia menjelaskan, usulan tersebut pertama kali disampaikan pada tahun 2005 dan terus diperjuangkan oleh berbagai organisasi penghayat kepercayaan.

Pada 2026, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia kembali mengajukan surat resmi kepada Menteri Kebudayaan dengan Nomor 10/DMP.MLKI/K.I/I/2026 mengenai usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, disertai kajian historis mengenai pemilihan tanggal 13 Juli.

Menurut Restu, pembahasan dilakukan bersama berbagai organisasi penghayat kepercayaan yang difasilitasi Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

“Usulan ini telah diperjuangkan sejak tahun 2005. Kini, melalui keputusan Menteri Kebudayaan, para penghayat kepercayaan akhirnya memiliki Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap keberadaan mereka,” ujar Restu,
dalam keterangannya di Jakarta pada (7/7/2026).

Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah berharap momentum tersebut menjadi sarana memperkuat penghormatan terhadap keberagaman budaya dan keyakinan, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang kepercayaan yang dianut.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *