Gaji PPPK Pemda Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027, Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan

Berita135 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Kesepakatan itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (29/9/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang APBN 2027.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said dalam rapat paripurna di Jakarta, pada (29/9/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengurangi tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Selama ini, belanja pegawai menjadi salah satu komponen penting dalam struktur belanja APBD, terutama bagi daerah dengan kapasitas pendapatan yang terbatas.

“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said.

Pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat tidak berdiri sendiri. Dalam pembahasan APBN 2027, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan pemberlakuan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan mandatory spending tersebut sebelumnya diarahkan berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah, pemerintah dan DPR menilai penerapannya perlu ditunda agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih memadai dalam mengelola anggaran.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam desain hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada 2027.

Dengan sebagian beban gaji PPPK dialihkan ke pemerintah pusat dan kewajiban mandatory spending ditunda, pemerintah daerah diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan prioritas belanja sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Selain persoalan belanja pegawai dan mandatory spending, pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.

Dalam kesepakatan tersebut, penyelesaian kurang bayar DBH akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Skema tersebut dirancang agar pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan tambahan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan ruang anggaran.

APBN 2027 Disahkan

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, DPR akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah dan DPR, pendapatan negara dalam APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun.

Dengan demikian, APBN 2027 menjadi landasan utama kebijakan fiskal pemerintah pada tahun depan, termasuk kebijakan pembiayaan PPPK di daerah, pengaturan belanja pemerintah daerah, penyelesaian DBH, serta dukungan terhadap pembangunan infrastruktur daerah.

Pengalihan pembiayaan gaji PPPK daerah ke pemerintah pusat sebesar Rp23 triliun juga menandai perubahan penting dalam pola pembagian beban fiskal antara pusat dan daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara lebih fleksibel, terutama untuk pelayanan publik dan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *