Gelapkan Motor Ibu Kandung, Residivis di Sumsel Ditangkap Polisi

Berita Daerah60 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali mengungkap kasus kriminal yang melibatkan anggota keluarga. Seorang pria berinisial BS (29) ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar dirilis Humas Polres Lubuk Linggau mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 April 2026. Peristiwa bermula pada Oktober 2025 di kediaman korban, Hartati, di Kelurahan Marga Bakti, Kota Lubuk Linggau. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan hendak keluar sebentar. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Setelah beberapa bulan, tersangka diketahui telah menggadaikan sepeda motor jenis Honda Beat tersebut di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Nilai gadai kendaraan dilaporkan sebesar Rp 3 juta dari estimasi harga sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (22/4/2026). Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah, namun berhasil diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika serta berjudi secara daring. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis dengan sejumlah catatan kasus sebelumnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal penggelapan dalam lingkup keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, termasuk yang terjadi dalam lingkungan keluarga. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *