Gerai Indomaret Tutup Saat Libur Nasional, Kesepakatan Pekerja dan Manajemen Jadi Sorotan

Berita199 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Penutupan sejumlah gerai Indomaret selama dua hari berturut-turut pada libur nasional, yakni 31 Mei dan 1 Juni 2026, menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, namun pihak serikat pekerja menegaskan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan manajemen perusahaan sebagai hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menjelaskan bahwa penutupan gerai bukan merupakan bentuk penghentian operasional permanen maupun aksi mogok kerja, melainkan konsekuensi dari kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi terkait pengaturan kerja pada hari libur nasional.

Menurut Iwan, dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pekerja yang bertugas pada hari libur nasional tidak diwajibkan untuk bekerja. Pekerja diberikan kebebasan untuk memilih masuk kerja dengan skema penggantian hari libur atau memilih tetap menikmati libur nasional tanpa konsekuensi apa pun.

“Kalau memang pekerja secara sukarela masih bekerja, maka tidak dibayar upah lemburnya pada hari itu sesuai kesepakatan yang dicapai. Sedangkan bagi pekerja yang tidak bersedia masuk kerja, maka gerainya akan ditutup,” ujar Iwan dalam keterangannya, pada (1/6/2026).

Iwan menegaskan bahwa penutupan yang terjadi hanya bersifat sementara dan berlaku pada hari libur nasional yang menjadi objek kesepakatan. Operasional gerai akan kembali berjalan normal setelah masa libur berakhir.

“Tutupnya bukan permanen. Penutupan hanya berlangsung sementara pada hari libur nasional tersebut. Misalnya kemarin dan hari ini tutup, maka besok tanggal 2 Juni gerai sudah kembali beroperasi seperti biasa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur penggantian upah lembur dengan hari libur di waktu lain.

Pada prinsipnya, pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak memperoleh upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, menurutnya, apabila terdapat kesepakatan yang dibuat secara sukarela antara pekerja dan perusahaan, maka pekerja dapat memilih untuk melepaskan hak atas upah lembur dan menerima kompensasi berupa hari libur pengganti.

“Nah, terkecuali ada kesepakatan lain. Artinya, kalau ada kesepakatan lain itu secara langsung maupun tidak langsung dengan kesadaran dirinya melepaskan hak lemburnya, tetapi diganti dengan hari libur. Namun ketentuan tersebut tidak diatur secara mandatori dalam undang-undang,” tuturnya.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari mediasi dan negosiasi antara manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel Indomaret dengan perwakilan pekerja yang berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan lalu.

Mediasi dilakukan setelah muncul protes dari kalangan buruh terkait dugaan penghapusan pembayaran upah lembur bagi pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Anggota (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor, Teti Supianti, mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai melalui jalur dialog.

Salah satu hasil utama dari mediasi tersebut adalah kesepakatan untuk melakukan pendataan ulang terhadap pekerja terkait kesediaan mereka bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026.

“Akan dilakukan pendataan ulang mengenai kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026.
Pendataan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja dan dilaksanakan di bagian HRD masing-masing cabang,” ujar Teti saat menyampaikan hasil mediasi kepada massa aksi pada 26 Mei 2026.

Selain membahas persoalan upah lembur, mediasi juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami sejumlah pekerja. Isu tersebut menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pekerja sebelumnya.

Dalam hasil perundingan, manajemen Indomaret disebut telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap karyawan.
“Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja,” kata Teti.

Komitmen tersebut disambut positif oleh serikat pekerja yang berharap terciptanya hubungan kerja yang lebih sehat dan menghormati hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan.

Selain persoalan kerja pada hari libur nasional, hasil mediasi juga mencakup tindak lanjut pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja.

Proses tersebut akan diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Manajemen juga menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026. Di samping itu, perusahaan berkomitmen membayarkan upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut diharapkan dapat meredakan ketegangan antara pekerja dan manajemen serta menjadi langkah awal untuk memperkuat dialog sosial di lingkungan perusahaan. Sementara itu, masyarakat diimbau tidak khawatir terhadap penutupan sementara sejumlah gerai karena operasional Indomaret dipastikan kembali normal mulai 2 Juni 2026.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *