DetikSR.id Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi regulasi perdagangan elektronik atau e-commerce guna menciptakan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya keluhan para pedagang online terkait bertambahnya biaya layanan dan logistik yang dibebankan oleh sejumlah platform marketplace sejak awal 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penyempurnaan akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurutnya, aturan yang diperbarui nantinya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan platform digital, pelaku usaha, dan konsumen.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada (26/5/2026), Budi menegaskan bahwa pemerintah terus mencermati perkembangan perdagangan digital yang semakin pesat, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM di marketplace.
“Kementerian Perdagangan berencana melakukan penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi.
Berdasarkan data pemerintah hingga tahun 2024, sekitar 97 persen pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital berasal dari sektor usaha mikro. Angka tersebut menunjukkan bahwa e-commerce telah menjadi salah satu kanal utama bagi UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan.
Namun demikian, aktivitas perdagangan digital di Indonesia masih terkonsentrasi pada beberapa platform besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Kondisi ini dinilai menimbulkan tantangan tersendiri karena posisi tawar pelaku usaha kecil sering kali lebih lemah dibandingkan penyedia platform.
Menurut Budi, pemerintah perlu memperkuat pengawasan guna mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan pedagang kecil, termasuk kebijakan platform yang dinilai kurang transparan atau membebani penjual.
“Platform perdagangan dikuasai oleh beberapa platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil,” katanya.
Dalam revisi aturan yang sedang disiapkan, Kemendag akan memperkuat lima aspek utama yang dianggap krusial bagi perkembangan perdagangan digital nasional.
1. Meningkatkan Promosi dan Visibilitas Produk Lokal
Pemerintah ingin memastikan produk-produk dalam negeri memperoleh ruang promosi yang lebih besar di marketplace.
2. Mempermudah Legalitas Pelaku UMKM
Kemendag juga berupaya memfasilitasi proses legalitas usaha agar para pelaku UMKM dapat berkembang lebih cepat dan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pengembangan usaha di platform digital.
3. Meningkatkan Transparansi Kemitraan Platform dan Penjual
Aspek ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Revisi aturan akan mengatur transparansi hubungan antara marketplace dan penjual, termasuk mengenai biaya layanan, sistem promosi, algoritma pencarian produk, hingga ketentuan program-program yang melibatkan seller.
4. Memperjelas Informasi Produk untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah juga akan memperkuat kewajiban penyampaian informasi produk yang jelas dan akurat.
5. Membangun Ekosistem Digital yang Seimbang
Fokus terakhir adalah menciptakan hubungan yang lebih sehat antara platform, penjual, dan konsumen.
Budi menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengawasi perdagangan digital, yakni melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menurutnya, prinsip utama yang terus dipegang pemerintah adalah kesetaraan aturan antara perdagangan konvensional dan perdagangan digital.
“Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa setiap ketentuan yang berlaku secara offline juga wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga tetap mewajibkan platform digital asing yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki perwakilan resmi di dalam negeri.
Kebijakan tersebut bertujuan memudahkan pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan produsen lokal.
Rencana revisi regulasi e-commerce ini muncul di tengah gelombang protes dari para seller online yang mengeluhkan meningkatnya biaya operasional akibat kebijakan baru sejumlah marketplace.
Sejak 1 Mei 2026, TikTok Shop mulai menerapkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim kepada penjual untuk seluruh pesanan baru. Sementara itu, Shopee juga melakukan penyesuaian biaya layanan dalam program Gratis Ongkir XTRA.
Kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak pelaku UMKM yang menilai biaya tambahan semakin menekan margin keuntungan mereka. Sejumlah pedagang mengaku terpaksa menaikkan harga produk untuk menutupi kenaikan biaya operasional, sementara sebagian lainnya mempertimbangkan mengurangi aktivitas penjualan atau bahkan keluar dari marketplace.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi perdagangan digital agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tetap berjalan sehat tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung sektor e-commerce nasional.
Dengan revisi aturan yang tengah disiapkan, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola perdagangan elektronik yang lebih transparan, kompetitif, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha maupun konsumen di era ekonomi digital.
Ervinna






