Gerak Cepat Tim ” Macan Linggau” Kurang Dari 2 Jam Tangkap Pelaku Pembunuhan

Berita Daerah46 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azhar berhasil menangkap pelaku pembunuhan, dua jam setelah kejadian, Kamis(30/4/2026) sekira pukul 02.30 Wib.

Pelaku diketahui berinisial N (27) ditangkap di wilayah Kampung Jawa, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Tersangka ditangkap atas tindak pidana pembunuhan atas P (51) di depan salah satu RM di Jalan Kemuning, RT 06, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH. S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azhar membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut dengan cepat.

“Pelaku berhasil diamankan kurang lebih dua jam setelah kejadian,” ujarnya kepada awak media, Kamis(30/4/2026) siang.

Dijelaskannya peristiwa berdarah itu terjadi, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.10 WIB di depan sebuah RM di Jalan Kemuning, RT 06, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban memanggil pelaku yang sedang berada di sebuah warung gorengan.

Cekcok terjadi setelah korban tersinggung karena merasa difitnah oleh pelaku. Dalam pertengkaran tersebut, korban sempat mengeluarkan pisau dan mengancam pelaku, sehingga pelaku melarikan diri.

Pelaku kemudian menuju ke tempat pamannya di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil sebatang kayu dari dahan pohon kelengkeng sepanjang sekitar 1,5 meter, lalu kembali mencari korban.

Saat bertemu kembali, korban diketahui memegang parang. Pelaku kemudian menyerang korban dengan memukul menggunakan kayu ke arah leher, wajah, dan dada secara berulang hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.
Korban ditemukan warga dalam kondisi berlumuran darah dan segera dibawa ke RS AR Bunda Lubuk Linggau. Namun, setelah diperiksa oleh tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh.

Mendapat laporan masyarakat, Tim Macan Polres Lubuk Linggau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi, di mana pelaku mengaku telah beberapa kali diancam oleh korban menggunakan senjata tajam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju lengan panjang milik pelaku, satu batang kayu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, satu sandal milik korban, serta satu bilah parang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed