Kurun Waktu Satu Minggu , Polsek Lubuk Linggau Utara I Ungkap dan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita Daerah224 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan serta mengamankan seorang tersangka pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

” Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 2 Juni 2026 “, Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjuni melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra didampingi Kanit Reskrim, IPDA Beny Kurniawan, Senen(3/8/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial G.P.I. (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP.

Dijelaskan, kasus bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Indra (49), dengan alasan hendak menggadaikan telepon genggam. Namun, setelah kendaraan dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi Z 5648 AAJ dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah sempat tidak diketahui keberadaannya, tersangka akhirnya ditemukan saat anggota melaksanakan patroli pada Minggu (2/8/2026). Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp2 juta, dan uang hasil gadai telah habis digunakan. Keterangan tersebut turut diperkuat oleh keterangan para saksi.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi Z 5648 AAJ. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *