DetikSR.id Maluku Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK dan Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan penyimpangan sejumlah proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sejumlah anak perusahaan, serta Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Sartono Halek itu menyoroti isu keberlanjutan sektor pertambangan yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekstraksi sumber daya alam, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan, tata kelola perusahaan, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dalam pernyataan sikapnya, GPM Maluku Utara menduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH).
Massa aksi menyebut proyek yang berjalan berdasarkan kontrak sejak Februari 2016 tersebut diduga mengalami berbagai persoalan, mulai dari penyediaan tenaga listrik hingga penggantian sejumlah komponen yang disebut berdampak pada munculnya piutang dalam jumlah besar.
Selain itu, mereka juga menyoroti keterlambatan pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berkaitan dengan operasional smelter.
Menurut mereka, meskipun telah terdapat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang mengatur tahapan penyediaan daya listrik, realisasi proyek tersebut dinilai belum berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam orasinya, GPM Maluku Utara juga menuding adanya dugaan aktivitas yang berdampak pada kawasan hutan lindung di Halmahera Timur serta memicu kerusakan lingkungan. Namun demikian, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi berwenang.
“Selain persoalan proyek smelter dan PLTU, massa aksi turut menyoroti kondisi keuangan Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM). Mereka menyebut terjadi lonjakan piutang usaha dan utang perusahaan dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 yang dinilai dapat memengaruhi kesehatan keuangan perusahaan daerah tersebut,” ujar Sartono.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengindikasikan lemahnya tata kelola perusahaan dan perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan.
Dalam aksi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan pembiaran dan indikasi korupsi di Perusda PCM.
2. Meminta KPK mengusut lonjakan piutang dan utang usaha Perusda PCM yang dinilai tidak wajar.
3. Menolak dugaan praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing dalam pengelolaan perusahaan daerah.
4. Mendorong penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan unsur kerugian negara atau daerah.
5. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek smelter dan PLTU di Halmahera Timur.
6. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut melibatkan pihak perusahaan.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang kami sampaikan hari ini. Kami juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis dan tata kelola Perusda PCM,” ucapnya dalam orasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Antam Tbk, Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM), Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, maupun perusahaan-perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut.
Untuk itu Sartono mengancam melaksanakan aksi ekstra parlemen ke KPK dan Kejaksaan Agung hingga ada kejelasan pada dugaan kasus ini,” tukasnya.(Red/RB)












