GSUU Sikapi Penanganan Kasus di Kejari Musi Rawas: Tak Ada yang Tuntas

Berita Daerah323 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS –
Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Herman Sawiran angkat bicara terkait kinerja penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas yang dinilai belum menunjukkan hasil maksimal. Sejumlah penanganan kasus, khususnya yang menjadi perhatian publik, disebut belum ada yang benar-benar tuntas hingga saat ini.

Koordinator Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Herman Sawiran menegaskan, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, beberapa perkara yang sebelumnya sempat mencuat dan menjadi sorotan, kini terkesan jalan di tempat bahkan hilang tanpa kejelasan.
“Banyak kasus yang awalnya ramai, tapi ujungnya tidak jelas. Ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

GSUU menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara harus menjadi prioritas utama.

Publik, kata dia, berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang ditangani, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, GSUU juga mendesak Kejari Musi Rawas untuk tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan dan temuan. Penegakan hukum harus berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
GSUU juga meminta pihak Kejari untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait sejumlah kasus yang dinilai mandek.

Langkah ini penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Musi Rawas terkait sorotan yang disampaikan GSUU tersebut.

Beberapa kasus dinilai seakan menghilang itu antara lain, kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah gratis SD dan SMP pada lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) tahun 2023, dan uang sitaan kasus koprasi perkebunan tidak ada publikasi media. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *